Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru menyiapkan tim khusus menindaklanjuti surat edaran dari Wali Kota Agung Nugroho terkait larangan tebang pohon. Salah satunya petugas untuk pemangkasan dan kontrol di lapangan.
Langkah ini disiapkan sebagai bentuk tindak lanjut di lapangan. Khususnya jika ada pohon yang mengganggu aktivitas warga atau pelaku usaha butuh penanganan, tapi tidak dipotong.
“Secara teknis nanti ada tim dari DLHK yang turun untuk mengecek. Tim akan melihat sejauh mana pohon ini berdampak pada usaha atau kegiatan masyarakat,” Kepala Dinas LHK Pekanbaru, Reza Aulia kepada infoSumut, Jumat (23/1/2026).
Nantinya petugas akan melihat sejauh mana proses penanganan yang tepat. Apakah jenis pohon itu bisa dipindahkan atau ada upaya lain dalam proses penanganan sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru.
“Kita lihat juga apakah bisa dipindahkan ke lokasi lain. Termasuk apakah ada solusi lain agar pohon tidak ditebang,” kata Reza.
Dinas LHK juga menyiapkan kendaraan dan petugas untuk merapikan pohon. Khususnya di jalan protokol dan jalan dekat pemukiman warga.
“Kita juga siapkan kendaraan khusus untuk merapikan pohon-pohon baik di jalan protokol atau perumahan. Untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan bisa menghubungi nomor layanan, media sosial DLHK Pekanbaru atau kirim surat resmi,” kata Reza.
Masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan Dinas LHK bisa menghubungi ke nomor 081170724321 dan 081170734321. Termasuk mengajukan surat resmi untuk pengajuan penanganan di lapangan.
Selain itu, masyarakat diminta tidak lagi menebang pohon sembarangan. Sebab, akan ada sanksi tegas bagi yang nekat melakukan penebangan pohon tanpa izin.
Sebelumnya Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho kembali menunjukkan komitmen terhadap kelestarian alam dan penjagaan lingkungan. Komitmen itu dibuktikan lewat surat edaran larangan menebang pohon.
Surat Edaran Nomor: 07/SE/2026 itu berisi larangan untuk semua orang, badan usaha, institusi pemerintah dan swasta. Terutama untuk pohon berukuran besar.
“Setiap orang, badan usaha, institusi pemerintah maupun swasta dilarang melakukan penebangan pohon. Khususnya pohon berukuran besar tanpa izin dari Pemerintah Pekanbaru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin ke-2 dalam SE yang diteken Wali Kota, Senin (19/1) lalu.
Agung mengungkap surat edaran itu bukti komitmen menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan fungsi ekologis pohon sebagai penyangga kehidupan perkotaan. Sehingga perlu adanya sebuah aturan yang mengikat dan ditaati semua orang.
“Pemkot Pekanbaru ingin mengendalikan dampak perubahan iklim, mewujudkan Kota Pekanbaru sebagai kota yang hijau, sejuk, dan berkelanjutan atau green city. Maka diperlukan komitmen dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” kata Walkot Agung.
Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan komitmen untuk melindungi pohon sebagai aset ekologis kota. Termasuk mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam gerakan penanaman dan pemeliharaan pohon secara berkelanjutan.
Khusus untuk pohon yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan, merusak bangunan atau menghambat aktivitas tertentu akan ditangani oleh petugas Dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Sehingga pohon tersebut bisa dipindahkan ke tempat lain.
“Jadi nantinya, kami akan melalukan pemindahan. Bukan ditebang,” terangnya.
Surat Edaran Nomor: 07/SE/2026 itu berisi larangan untuk semua orang, badan usaha, institusi pemerintah dan swasta. Terutama untuk pohon berukuran besar.
“Setiap orang, badan usaha, institusi pemerintah maupun swasta dilarang melakukan penebangan pohon. Khususnya pohon berukuran besar tanpa izin dari Pemerintah Pekanbaru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin ke-2 dalam SE yang diteken Wali Kota, Senin (19/1) lalu.
Agung mengungkap surat edaran itu bukti komitmen menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan fungsi ekologis pohon sebagai penyangga kehidupan perkotaan. Sehingga perlu adanya sebuah aturan yang mengikat dan ditaati semua orang.
“Pemkot Pekanbaru ingin mengendalikan dampak perubahan iklim, mewujudkan Kota Pekanbaru sebagai kota yang hijau, sejuk, dan berkelanjutan atau green city. Maka diperlukan komitmen dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” kata Walkot Agung.
Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan komitmen untuk melindungi pohon sebagai aset ekologis kota. Termasuk mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam gerakan penanaman dan pemeliharaan pohon secara berkelanjutan.
Khusus untuk pohon yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan, merusak bangunan atau menghambat aktivitas tertentu akan ditangani oleh petugas Dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Sehingga pohon tersebut bisa dipindahkan ke tempat lain.
“Jadi nantinya, kami akan melalukan pemindahan. Bukan ditebang,” terangnya.
