Warga korban banjir bandang-longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diperbolehkan menggunakan sampah kayu akibat bencana. Hal itu diketahui dari surat edaran yang diunggah di website resmi Pemain Tapteng.
Surat itu bernomor: 100.3.4.2/10219/ 2005 Tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani Bupati Tapteng Masinton Pasaribu.
“Tentang Pemanfaatan Sampah Kayu Akibat Banjir Bandang dan Tanah Longsor,” demikian tertulis dalam surat edaran yang dilihat, Rabu (24/12/2025).
Dijelaskan jika banjir bandang dan longsor terjadi di 20 kecamatan di Tapteng meninggal sampah kayu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, kayu tersebut dapat digunakan kembali.
Namun ada beberapa catatan yang disampaikan dalam surat edaran itu. Seperti pemanfaatan sampah kayu hanya bisa digunakan oleh warga korban banjir bandang dan longsor.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Pemanfaatan sampah kayu juga disebut harus diperuntukkan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Namun semua itu harus izin dari Pemkab Tapteng.
Pemanfaatan kembali sampah kayu akibat banjir bandang dan tanah longsor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
