Seorang pria bernama Endra (46), warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), dideportasi dari Thailand. Pria tersebut diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Yang bersangkutan dideportasi dari Bangkok ke Jakarta pada 1 Oktober 2025, lalu dipulangkan ke Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang pada 2 Oktober 2025,” kata Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, Sabtu (4/10/2025).
Imam mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI di Bangkok. Hasil koordinasi menunjukkan bahwa warga Tanjungpinang yang dideportasi itu diduga terlantar dan mengalami sedikit gangguan mental.
“Hasil koordinasi dengan staf KBRI di Bangkok, tidak ada kasus khusus. Yang bersangkutan sepertinya terlantar di Bangkok dan terdapat sedikit gangguan mental,” ujarnya.
Imam menyebut pemulangan warga Tanjungpinang tersebut difasilitasi melalui pengaturan repatriasi dengan biaya pemulangan ditanggung Pemprov Kepri.
“Pemulangan dengan fasilitas pengaturan repatriasi, biaya dari Pemprov Kepri,” ujarnya.
Imam juga menegaskan bahwa informasi soal deportasi warga Tanjungpinang itu telah diteruskan ke Gugus Tugas TPPO Kepri. Ia berharap pelaku yang memfasilitasi keberangkatan warga Tanjungpinang untuk bekerja ke luar negeri dapat segera diungkap.
“Negara tidak boleh kalah dan membiarkan para pelaku serta jaringan kejahatan di Kepri sehingga korban PMI asal Kepri bisa dikirim sampai ke Thailand. Informasi ini sudah saya teruskan ke Gugus Tugas TPPO Kepri untuk mendapat atensi khusus dalam pengungkapan TPPO,” ujarnya.