WNA Turki Bawa Porsche Tanpa STNK Ditindak Polantas

Posted on

Satu unit mobil Porsche terjaring razia dan disita oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Badung. Mobil ini disita karena tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Polisi menindak mobil Porsche ini saat kegiatan penertiban lalu lintas di simpang Jalan Nelayan, Canggu, Badung, Bali, pada Minggu (13/7/2025) tengah malam. Mobil itu dikendarai seorang Warga Negara (WN) Turki berinisial UA (49) yang tinggal di kawasan Pererenan.

“WNA Turki yang mengendarai mobil Porsche tanpa STNK, mobil saat ini ditahan. Info yang kami dapat, sepintas, mobil itu disewa,” ujar Pelaksana Sementara (Ps) Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aipda Ni Nyoman Ayu Inastuti, melansir infoBali, Senin (14/7).

Belum ada pihak penyewa atau pemilik kendaraan yang mengonfirmasi terkait pengurusan mobil yang telah diamankan tersebut. Selain Porsche, pada operasi yang berlangsung hingga Senin (14/7/2025) pukul 02.00 Wita ini mencatat ada 36 pelanggar lalu lintas.

Pihak yang melanggar yaitu 12 warga negara asing (WNA) dan 24 warga negara Indonesia (WNI). Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi pelanggaran tanpa helm, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta penggunaan knalpot brong.

Polisi mengamankan 27 unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda empat (Porsche), empat lembar SIM C, dan empat lembar STNK, sebagai barang bukti.