4 Anggota LSM Kena OTT saat Peras ASN Pemkot Sidimpuan, Uang Rp 15 Juta Disita

Posted on

Empat anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) polisi saat memeras salah seorang ASN Pemkot Padangsidimpuan berinisial IIH. Ada uang Rp 15 juta yang turut diamankan petugas kepolisian saat OTT.

“Iya, OTT, langsung dapat uangnya di jaket dia (pelaku),” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho saat dikonfirmasi infoSumut, Rabu (8/10/2025).

Hasiholan mengatakan keempat pelaku ini adalah anggota LSM. Namun, para pelaku memang kerap menggelar unjuk rasa ke beberapa instansi pemerintahan.

“Bukan aktivis, iya (LSM), mereka satu orang mahasiswa, yang lain wiraswasta. Cuman mereka sering melakukan unjuk rasa di pemerintahan-pemerintahan,” jelasnya.

Dia menyebut informasi soal pemerasan itu diterima petugas kepolisian dari masyarakat. Alhasil, petugas pun menyelidiki informasi itu dan melakukan OTT usai korban menyerahkan uang tersebut. Setelah para pelaku diamankan, korban lalu membuat laporan polisi.

“Ada informasi dari masyarakat, bahwasanya akan ada kegiatan (pemerasan), ternyata benar. (Para pelaku) langsung kita bawa ke kantor, baru si korban yang merasa dirugikan buat laporan,” sebutnya.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga memerinci keempat pelaku adalah DS, ARH, ZF dan MA. Kenborn mengatakan kejadian itu berawal pada 27 Juni 2025 saat pelaku IS mengajak korban bertemu di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan.

“Pelapor diancam oleh pelaku dengan cara akan menyebarkan video saat pelapor dan satu orang lainnya yang berada di bar di Kota Medan. Pelaku meminta sejumlah uang dan pelapor mentransfer uang senilai Rp 3 juta ke akun DANA salah satu pelaku inisial AR,” kata Kenborn.

Lalu, pada 5 Oktober 2025, para pelaku kembali melancarkan aksinya. Awalnya, korban dihubungi pelaku DS dan meminta uang Rp 15 juta.

Jika uang tersebut tidak diberikan, pelaku mengancam akan menggelar aksi terkait video korban yang tengah berada di salah satu bar. Aksi unjuk rasa itu rencananya akan digelar pada 9 Oktober 2025.

Pada 6 Oktober 2025, korban pun bertemu dengan pelaku dan menyerahkan uang Rp 15 juta yang diminta para pelaku. Pihak kepolisian yang sudah mengetahui informasi itu pun langsung melakukan OTT.

“Pelapor menyerahkan uang tersebut kepada pelaku inisial DS senilai Rp 15 juta. Kemudian setelah penyerahan uang tersebut, tak lama para pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Polres Padangsidimpuan,” ujar Kenborn.

Selain mengamankan para pelaku, petugas kepolisian juga menyita uang Rp 15 juta serta empat hp milik para pelaku beserta bukti chat. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut.

“Saat ini, kasus dalam proses penyidikan dan sedang pendalaman. Terhadap pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Kronologi Kejadian