Banding Cambridge Dimenangkan PT Medan, Pihak Lily Nilai Hakim Tak Objektif baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

PT Global Medan Town Square (GMTS) yang merupakan developer Cambridge Condominium menang di tingkat banding atas gugatan seorang warga bernama Lily.Pihak Lily menilai putusan hakim di Pengadilan Tinggi Medan yang memenangkan pihak GMTS tidak objektif.

“Hakim Pengadilan Tinggi Medan menyatakan gugatan penggugat Lily tidak dapat diterima dengan pertimbangan Ir. Sunarlim Satio yang menandatangani kuitansi tanda terima uang Rp 7,4 miliar tidak berwenang untuk menerima uang,” ujar pengacara Lily, Junirwan Kurnia dalam keterangan, Selasa (28/10/2025).

“Namun anehnya pihak Pengadilan Tinggi Medan tidak mempertimbangkan fakta persidangan bahwa adanya pengakuan dari pihak PT GMTS bahwa uang tersebut telah dikembalikan, padahal faktanya tidak pernah dikembalikan,” imbuhnya.

Junirwan menyebut, hal itu menunjukkan jika pihak PT GMTS ada menerima uang dari kliennya, Lily, untuk pengerjaan interior apartemen yang berada di lantai 28 dan 29. Selain itu, Junirwan menyebut kliennya menerima kuitansi yang sah untuk pengerjaan interior di lantai 7 apartemen juga bertandatangan Ir Sunarlim Satio.

“Dan hasilnya (pengerjaan apartemen) bagus. Pengerjaan selesai,” sebut Junirwan.

Junirwan kemudian menilai hakim mengabaikan 3 alat bukti primer dan 1 alat bukti pembanding dalam perkara ini. Karena mengabaikan alat bukti ini, Junirwan menilai putusan PT Medan cacat hukum.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Hakim Pengadilan Tinggi Medan adalah judex factie yang tidak boleh mengabaikan fakta-fakta persidangan khususnya seluruh alat bukti yang bersifat menentukan,” sebutnya.

Pengabaian alat bukti ini, sebut Junirwan, berpotensi melanggar pasal 53 ayat 2 UU nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Atas putusan hukum PT Medan ini, Junirwan menyebut pihaknya keberatan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Untuk diketahui, gugatan Lily ke PT GMTS dilayangkan ke PN Medan. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor 22/pdt.G/2025/PN.Mdn.

“Masalah ini bermula saat klien kami membeli unit-unit apartemen di Cambridge Condominium Jl. S.Parman Medan pada tahun 2011 di lantai 28 dan lantai 29 dalam kondisi kosong (hanya struktur bangunan saja). Kemudian, Ny.Lily membayar senilai Rp. 7,4 miliar untuk pekerjaan interior apartemen tersebut,” tutur pengacara Lily, Junirwan Kurnia dalam keterangan, Selasa (17/6).

Junirwan menyebut, unit-unit apartemen yang dibeli kliennya di lantai 28 dan 29 tersebut masing-masing menjadi satu ruangan yang akan menjadi penthouse. Namun sejak tahun 2011 sampai saat ini sama sekali tidak dikerjakan interiornya. Padahal uang sudah diterima oleh PT. GMTS sejak tahun 2011.

Perkara ini pun disidang di PN Medan. Hakim PN Medan mengabulkan sebagian gugatan pihak Lily.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat melakukan perbuatan wanprestasi,” demikian isi putusan PN Medan yang diterima infocom, Sabtu (9/8).

Di tingkatan banding, PT Medan membatalkan putusan PN Medan yang sebelumnya memenangkan gugatan pihak Lily.

“Menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat,” demikian isi putusan dikutip dari SIPP PN Medan, Selasa (28/10/2025).

“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Mdn, tanggal 8 Agustus 2025 yang dimohonkan banding tersebut,” imbuhnya.