Bapak-Anak dan Pacar Terlibat Jaringan Narkoba di Palas, 1 Pelajar Ditangkap

Posted on

Seorang bandar narkoba berinisial IP (48) ditangkap petugas kepolisian karena terlibat jaringan narkoba bersama dengan seorang anaknya dan pacar IP di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus itu, seorang pelajar juga turut ditangkap.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto mengatakan ada tiga pelaku yang telah ditangkap dalam jaringan narkoba jenis ganja ini. Ketiganya, yakni IP, MP (34) dan seorang pelajar berinisial PA (17). Sementara anak dari IP dan pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Tersangka IP dengan yang masih DPO merupakan anak kandungnya,” kata Dodik dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).

Dodik menyebut penangkapan dilakukan di Desa Paringgonan Julu, Kecamatan Ulu Barumun, Selasa (5/8). Dalam kasus ini, polisi menyita 44 kg ganja.

Perwira menengah polri itu menjelaskan ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda. Rinciannya, tersangka IP bersama anaknya bertugas membeli ganja ke Panyabungan Timur, Mandailing Natal (Madina) dan menjualnya ke Jakarta.

“Tersangka (IP) merupakan residivis kasus narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Kemudian, pelaku MP dan PA berperan menjemput ganja dan membungkusnya. Lalu, ganja itu dikirim melalui jasa pengiriman.

“Ketiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap mengatakan pengungkapan itu berawal saat petugas menerima informasi soal adanya mobil yang diduga membawa ganja. Mobil tersebut berangkat dari Desa Hatalaru Siundol menuju ke arah Sibuhuan.

Pihak kepolisian pun menyelidiki informasi itu hingga akhirnya menemukan mobil yang membawa barang haram itu.

“Pada saat melintas di Desa Pagaran Batu, tim berpapasan dengan mobil yang dicurigai tersebut, sehingga saya bersama tim langsung memutar balik dan mengikuti dari belakang. Setelah sampai di jembatan Paringgonan Julu, tim yang berada di jembatan langsung memberhentikan mobil tersebut,” jelasnya.

Setelah mobil dihentikan, petugas langsung menggeledah mobil tersebut dan menemukan 14 bungkus kotak yang dibalut plastik warna hitam. Saat dibuka, kotak tersebut berisi narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, para pelaku dan ganja tersebut dibawa ke Polres Palas untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja itu dibeli IP dari pacarnya berinisial I yang berada di Madina.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta-fakta bahwa ganja tersebut adalah milik IP yang dibelinya dari pacarnya yang berdomisili di Panyabungan Timur, Madina. Ganja dibeli dengan harga Rp 1.500.000 per kilogram,” kata Parlin.

Kemudian, ganja dibawa oleh empat orang laki-laki yang berperan sebagai tukang pikul dari Panyabungan Timur dengan berjalan kaki melalui jalan setapak pegunungan dan keluar di daerah Paringgonan Julu Kabupaten Palas. Lalu, ganja tersebut dibawa ke Hutabaru Siundol untuk dikemas dan dikirim ke pembeli di Jakarta melalui jasa pengiriman.

“Ganja tersebut dijual oleh IP dengan harga Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta per kilogramnya. Mulai bulan April-Juli 2025, IP dan kawan-kawan sudah berhasil mengirim dan menjual ganja ke daerah Jakarta dan sekitarnya sekitar 300 kilogram,” ujarnya.