Berkas milik anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (42), tersangka kasus judi sabung ayam ditolak jaksa. Polisi akan kembali melimpahkan berkas kasus tersebut pada pekan depan.
“Senin (24 November 2025) diserahkan kembali ke Jaksa,” kata Kepala Seksi (kasi) Humas Polres Asahan AKP Herli Deryanti Damanik saat dikonfirmasi infoSumut melalui pesan singkat pada Selasa (18/11/2025).
Herli mengatakan, sebelumnya berkas kasus Pajar Prianto ditolak jaksa karena dinilai belum lengkap, baik secara formil maupun materil. Sehingga penyidik diminta untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa agar bisa P21.
“Berkas P19,” singkatnya.
Saat ditanya status penahanan Pajar Prianto, Herli menyarankan untuk mengkonfirmasi ke penyidik Polres Asahan. Diketahui sebelumnya polisi menangguhkan penahanan terhadap Pajar Prianto dengan beberapa pertimbangan.
“Langsung ke penyidiknya aja bang,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan website resmi DPRD Asahan yang dilihat, Jumat (25/4/2025), Pajar menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Asahan. Selain itu, dia juga menjabat sebagai anggota Komisi C dan anggota Badan Kehormatan DPRD Asahan.
Pajar merupakan petahana anggota DPRD Asahan. Dia terpilih kembali pada Pileg 2024 dari daerah pemilihan (dapil) 2 yang mencakup Kecamatan Air Joman, Silau Laut, dan Tanjung Balai.
Dilihat di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pajar melaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1,1 miliar. Harta ini dilaporkan Pajar untuk periodik tahun 2024.
“TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 1.105.563.311,” demikian tertulis di website LHKPN KPK.
Sebelumnya diberitakan, Polres Asahan menggerebek rumah anggota DPRD Asahan inisial Fajar Prianto (42) karena menjadi lokasi judi sabung ayam. Saat penggerebekan itu, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah orang.
“Ikut serta diamankan (anggota DPRD inisial FP),” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar saat dikonfirmasi infoSumut, Senin (21/4/2025).
Ghulam menyebut selain mengamankan P, pihaknya juga mengamankan tujuh orang lainnya. Dengan begitu, ada total 8 orang yang diamankan dari lokasi kejadian.
“Total ada delapan (orang), satu anggota DPRD, lima yang nonton, dua pemasang (taruhan),” jelasnya.
Kemudian, Polres Asahan menetapkan 3 orang sebagai tersangka judi sabung ayam, yang salah satunya adalah anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (42). Pajar berperan sebagai penyedia tempat judi sabung ayam itu.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan selain Pajar, dua tersangka lainnya yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46). Mereka berdua ikut bermain taruhan dalam judi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, yaitu tersangka PP, SR dan SN,” kata Afdhal saat konferensi pers, Selasa (22/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar mengatakan Pajar berperan sebagai penyedia tempat judi sabung ayam itu. Pajar dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kalau dia (Pajar) memang penyedia tempat,” kata Ghulam.
Sebelumnya diberitakan, Polres Asahan menggerebek rumah anggota DPRD Asahan inisial Fajar Prianto (42) karena menjadi lokasi judi sabung ayam. Saat penggerebekan itu, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah orang.
“Ikut serta diamankan (anggota DPRD inisial FP),” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar saat dikonfirmasi infoSumut, Senin (21/4/2025).
Ghulam menyebut selain mengamankan P, pihaknya juga mengamankan tujuh orang lainnya. Dengan begitu, ada total 8 orang yang diamankan dari lokasi kejadian.
“Total ada delapan (orang), satu anggota DPRD, lima yang nonton, dua pemasang (taruhan),” jelasnya.
Kemudian, Polres Asahan menetapkan 3 orang sebagai tersangka judi sabung ayam, yang salah satunya adalah anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (42). Pajar berperan sebagai penyedia tempat judi sabung ayam itu.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan selain Pajar, dua tersangka lainnya yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46). Mereka berdua ikut bermain taruhan dalam judi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, yaitu tersangka PP, SR dan SN,” kata Afdhal saat konferensi pers, Selasa (22/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar mengatakan Pajar berperan sebagai penyedia tempat judi sabung ayam itu. Pajar dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kalau dia (Pajar) memang penyedia tempat,” kata Ghulam.
