Polisi menangkap Camat Pulau Tiga Barat, Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial JU, atas dugaan pencabulan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) yang masih di bawah umur. Saat ini, JU telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
“Penahanan dan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta melalui mekanisme gelar perkara,” kata Kasatreskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, Rabu (21/1/2026).
Kasus pencabulan oleh JU ini terungkap usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Keluarga korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Natuna.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban kepada Kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Natuna segera melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, aksi pencabulan oleh JU dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2025. Pelaku diketahui telah mencabuli korban sebanyak lima kali.
“Korban diketahui sebelumnya bekerja dan tinggal di rumah tersangka. Pelaku sudah lima kali melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,” jelas Richie.
Richie memastikan bahwa Polres Natuna menangani perkara ini dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih anak-anak.
“Penanganan perkara ini dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Camat JU dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp5 miliar.
