Daftar Penerima Suap dari PT Dalihan Natolu di Kasus Korupsi Jalan Sumut

Posted on

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu membongkar daftar nama pejabat dan pihak swasta yang menerima aliran suap kontraktor PT Dalihan Natolu Group (DNG) terdakwa Akhirun Piliang. Nama-nama yang dibacakan hakim itu pun diakui oleh Bendahara PT DNG Maryam.

Selain Maryam, dalam sidang lanjutan korupsi jalan yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, ada juga agen Bank Mini Gunung Tua Sindi,
Komisaris PT DNG Taufik yang dihadirkan.

Dalam sidang tersebut, hakim setidaknya menyebut nama yang menerima aliran dana dari PT DNG. Mereka adalah:

1. Eks Kadis PUPR Sumut Mulyanto: Rp 2,380 miliar

2. Eks Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap: Rp 7,272 miliar

3. Eks Kadis PUPR Padangsidimpuan Ahmad Junior: Rp 1,272 miliar

4. Pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara Hendri: Rp 467 juta

5. Pejabat Pembuat Komitmen Ikhsan: Rp 1,5 miliar

6. Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga: Rp 775 juta

7. Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Rahmad Parulian: Rp 250 juta.

8.Zulkifli Lubis: Rp 1,020 miliar

9. Andi: Rp 200 juta

Maryam pun membenarkan nama-nama penerima suap dari PT DNG. Nama-nama itu sesuai dengan daftar yang ada di buku catatan Maryam.

“Iya pak,” kata Maryam menjawab hakim di PN Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025).

Melihat fakta itu hakim Khamozaro pun geleng-geleng kepala. “Itu baru satu perusahaan loh, ada banyak perusahaan di Sumut. Pantas saja kita lihat (mereka) gaya hidup mewah,” ujarnya.

Hakim meminta agar penyidik KPK harus serius menindaklanjuti kasus tersebut.