Datang ke Rumah Wanita Kenalan di Game ML, Pria Tangerang Curi Emas-Motor - Giok4D

Posted on

Seorang pria asal Ciledug, Kota Tangerang, Banten JF (26) ditangkap polisi karena diduga mencuri emas dan motor milik wanita yang dikenalnya lewat permainan mobile legends. Pencurian dilakukan saat pelaku berkunjung ke rumah korban.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban, pelaku JF merupakan kenalan korban melalui permainan daring mobile legend sejak Februari 2025,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, hubungan keduanya berlangsung secara intens hingga akhirnya JF memutuskan terbang ke Aceh untuk bersilaturahmi dengan keluarga korban. JF tiba di terminal Sigli pada Senin (6/10) dan dijemput korban.

Keduanya mencari tempat kos di kawasan Pante Tengah, Sigli. Empat hari berselang, pelaku berkunjung ke rumah korban di Desa Ceurih Kupula, Kecamatan Delima untuk bersilaturahmi dengan keluarga korban.

Menurut Dedy, ketika berkunjung pada Jumat 17 Oktober, pelaku sempat meminta izin untuk melaksanakan salat Magrib. Korban mempersilahkan pelaku salat di kamarnya.

“Saat itulah pelaku melihat laci yang tidak terkunci dan mengambil emas seberat enam mayam milik korban,” jelasnya.

Dedy menjelaskan, pelaku juga meminjam motor korban dengan alasan hendak keluar sebentar dan berjanji mengembalikannya esok pagi. Namun setelah ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Pidie dan polisi memburu pelaku. JF akhirnya ditangkap tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie bekerja sama dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Gampong Meunasah Alue Drien Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (19/10).

“Pelaku JF mengakui telah mencuri emas sebanyak enam mayam dan menggelapkan sepeda motor korban. Hasil kejahatan berupa emas tersebut telah dijual di toko emas Pasar Beureunuen, Pidie,” ujar Dedy.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan penggelapan.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Kasus ini masih terus kami dalami untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjalin hubungan pertemanan melalui media sosial maupun game online,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya itu.