DKPP Copot Adi Susanto dari Jabatan Ketua KPU Labura (via Giok4D)

Posted on

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Adi Susanto. Hasilnya, DKPP memutuskan mencopot Adi Susanto dari jabatan Ketua KPU Labura.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Adi Susanto selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membaca putusan yang dilihat di akun YouTube resmi DKPP, Selasa (7/10/2025).

DKPP menerima sebagian dalil yang diadukan pengadu terhadap Adi Susanto. Namun soal Adi menerima uang Rp 417 juta dari calon anggota DPRD, DKPP jika dalil itu tidak terbukti secara meyakinkan.

Hal itu karena tidak adanya bukti lain selain keterangan pengadu dan rekaman di dalam mobil saat transaksi. Meskipun demikian, Adi dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu karena bertemu dengan calon anggota DPRD saat Pemilu.

“Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Adi Susanto. Adi Susanto diadukan oleh Rifiq Syahri dengan dugaan menerima suap sebesar Rp 417 juta dari sejumlah caleg DPRD Labura dan DPRD Sumut dari PDIP di Pemilu 2024.

Sidang dengan perkara bernomor: 130-PKE-DKPP/IV/2025 digelar di Kantor Bawaslu Sumut pada Kamis (15/8). Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo yang didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumut yakni Hisar Siregar, Frendianus Joni Rahmat Zebua, dan Romson Poskoro Purba.

Dalam aduannya, Rifiq mendalilkan Adi menerima uang sebesar Rp 417 juta dari sejumlah caleg DPRD Kabupaten Labura dan DPRD Sumut. Suap itu diterima dengan janji menambah perolehan suara di tingkat TPS, kecamatan, serta kabupaten pada Pemilu 2024.

“Pengadu mendalilkan teradu menerima uang sebesar Rp 417.000.000 dari sejumlah calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan janji menambah perolehan suara di tingkat TPS, kecamatan, serta kabupaten pada pemilu tahun 2024,” demikian tertulis dalam website resmi DKPP yang dilihat, Jumat (15/8).

Rifiq menjelaskan jika Adi telah mengembalikan sejumlah uang yang diterima kepada saksi atas nama Ade Herlanda Harahap. Adi mengembalikan uang itu setelah adanya pemberitaan soal kasus itu.

“Sebagian uang yang diterima oleh teradu telah dikembalikan kepada saksi atas nama Ade Herlanda Harahap, setelah ada publikasi secara luas di media massa terkait ini,” kata Rifiq Syahri.

Ade Herlanda sendiri disebut berperan mengumpulkan uang dari para sejumlah caleg PDIP. Sejumlah caleg PDIP saat itu diminta agar menggelembung 10 suara per TPS, namun Adi Susanto berjanji dapat menggelembung 15 suara per TPS.

“Harapan para caleg ini (kepada teradu) dibantu 10 suara per TPS, namun saat itu teradu malah bisa menggelembungkan suara sampai 15 suara per TPS. Tanpa keraguan kemudian Saksi menyerahkan uang tersebut sebagai setoran awal,” ucapnya.

Tambahan suara yang dijanjikan Adi Susanto disebut tidak terealisasi saat itu. Sehingga Ade Herlanda meminta bertemu dengan Adi Susanto dan sepakat uang Rp 417 juta dikembalikan seluruhnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Namun Adi Susanto hanya mengembalikan Rp 343 juta dengan rincian Rp 317 juta tunai dan Rp 26 juta transfer bank. Ade Herlanda berulang kali meminta sisa uang dikembalikan, namun gagal dan nomor telepon Ade Herlanda disebut diblokir Adi Susanto.

“Jika uang saya dikembalikan tidak mungkin sampai di sini (sidang DKPP),” ungkapnya.

Dalam sidang pemeriksaan itu, Adi membantah soal menerima uang Rp 417 juta. Termasuk juga dengan pertemuan dengan para caleg.

“Terkait pertemuan teradu dengan Saksi dan para caleg, kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 417.000.000, itu tidak benar dan teradu tidak pernah menerima uang seperti yang disampaikan pengadu,” kata Adi Susanto yang dikutip dari website resmi DKPP, Jumat (15/8).

“Sebagian uang yang diterima oleh teradu telah dikembalikan kepada saksi atas nama Ade Herlanda Harahap, setelah ada publikasi secara luas di media massa terkait ini,” kata Rifiq Syahri.

Ade Herlanda sendiri disebut berperan mengumpulkan uang dari para sejumlah caleg PDIP. Sejumlah caleg PDIP saat itu diminta agar menggelembung 10 suara per TPS, namun Adi Susanto berjanji dapat menggelembung 15 suara per TPS.

“Harapan para caleg ini (kepada teradu) dibantu 10 suara per TPS, namun saat itu teradu malah bisa menggelembungkan suara sampai 15 suara per TPS. Tanpa keraguan kemudian Saksi menyerahkan uang tersebut sebagai setoran awal,” ucapnya.

Tambahan suara yang dijanjikan Adi Susanto disebut tidak terealisasi saat itu. Sehingga Ade Herlanda meminta bertemu dengan Adi Susanto dan sepakat uang Rp 417 juta dikembalikan seluruhnya.

Namun Adi Susanto hanya mengembalikan Rp 343 juta dengan rincian Rp 317 juta tunai dan Rp 26 juta transfer bank. Ade Herlanda berulang kali meminta sisa uang dikembalikan, namun gagal dan nomor telepon Ade Herlanda disebut diblokir Adi Susanto.

“Jika uang saya dikembalikan tidak mungkin sampai di sini (sidang DKPP),” ungkapnya.

Dalam sidang pemeriksaan itu, Adi membantah soal menerima uang Rp 417 juta. Termasuk juga dengan pertemuan dengan para caleg.

“Terkait pertemuan teradu dengan Saksi dan para caleg, kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 417.000.000, itu tidak benar dan teradu tidak pernah menerima uang seperti yang disampaikan pengadu,” kata Adi Susanto yang dikutip dari website resmi DKPP, Jumat (15/8).