DPRD Protes Pemkab Deli Serdang Minta Al-Washliyah Kosongkan Gedung MTs

Posted on

Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Misnan Aljawi memprotes sikap Pemkab Deli Serdang yang meminta Ormas Islam, Al-Washliyah, mengosongkan bangunan di atas tanah seluas 35.500 meter persegi di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang. Padahal status kepemilikan tanah itu disebut sudah inkrah melalui putusan Mahkamah Agung.

Misnan mengatakan jika Pemkab Deli Serdang harusnya bertindak dewasa dan memberikan contoh baik kepada masyarakat. Bukan malah mengedepankan kepentingan politik.

“Seharusnya Pemkab Deli Serdang bertindak dewasa dan memberikan contoh tauladan yang baik kepada masyarakat Deli Serdang bukan mengedepankan kepentingan pribadi dan bukan suka tidak suka dengan Al-Washliyah jangan kepentingan politik yang ditonjolkan oleh Pemkab Deli Serdang,” kata Misnan Aljawi, Jumat (16/5/2025).

Bangunan yang dulu digunakan SMP Negeri 2 Galang itu kini sudah digunakan oleh Al-Washliyah untuk tempat proses belajar mengajar. Sementara aktivitas belajar mengajar SMP Negeri 2 Galang saat ini berbagi bangunan dengan SMP Negeri 1 Galang.

“Sejak SMP Negeri 2 Galang itu pindah, sudah dipakai sama sekolah MTs Al-Washliyah karena MTs Al-Washliyah di Petumbukan nggak sanggup menampung muridnya yang banyak. Jadi pindah tempat ke situ sudah ada siswa-siswinya 400 lebih,” ujarnya.

Misnan menyebutkan Al-Washliyah sudah memenangkan perkara tanah SMPN 2 Galang di 3 pengadilan. Pertama, putusan PN Lubuk No 22/Datum/Gtn/ 1982/Pn/ Lp. Kedua, putusan PT Medan No 3/Pdt/1989/PT.MDN.Y0 dan ketiga, putusan MA RI no 2938/Pdt/1989 sudah inkrah.

“Dalam 3 putusan ini sudah jelas tanah yang di tempati SMPN 2 Galang adalah milik Al-Washliyah sampai kapan pun Al-Washliyah tidak pernah henti untuk melawan kebijakan Pemkab yang menyalahi dan melawan hukum,” sebutnya.

Di masa Ali Yusuf Siregar menjadi Bupati Deli Serdang, telah ada kesepakatan untuk merelokasi SMP Negeri 2 Galang. Kemudian di tahun 2025 ini, anggaran sebesar Rp 7 miliar disepakati untuk membeli lahan dan membangun bangunan SMP Negeri 2 Galang, namun dibatalkan oleh Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan.

“Dan tahun 2025 ini Banggar DPRD Deli Serdang sudah setuju menganggarkan ke Dinas Pendidikan Rp 7 miliar untuk beli lahan dan membangun gedung baru SMPN 2 Galang, namun anggaran ini kabarnya dibatalkan oleh Bupati Deli Serdang sekarang,” katanya.

Lebih lanjut, Misnan menjelaskan, pada saat Wiriya Alrahman menjadi Pj Bupati Deli Serdang, terdapat opsi untuk menghibahkan bangunan milik Pemkab Deli Serdang di lahan tersebut saat audiensi dengan Al-Washliyah. Namun hingga saat ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) belum melaksanakannya.

“Ketika itu Pj sudah menyarankan untuk dihibahkan. Tapi belum juga dilakukan oleh BPKAD dan Pj Bupati ketika itu memerintahkan kepada BPKAD untuk menghapus aset SMPN 2 dari aset Pemkab Deli Serdang karena tidak mungkin aset Pemkab Deli Serdang berdiri di atas tanah orang lain tapi sampai sekarang belum juga dilakukan oleh BPKAD,” ungkapnya.

Ketua PPP Deli Serdang mengakui jika Al-Washliyah Deli Serdang menerima surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang yang isinya bangunan tersebut dipinjampakaikan kepada Al-Washliyah dan itu sudah kesepakatan bersama. Tertuang dalam perjanjian bersama antara Pemkab Deli Serdang Dinas Pendidikan Nomor: 400/4503/SKR/2024 ditandatangani Kadis Pendidikan Yudy Hilmawan dan PD Al Washliyah Deli Serdang Nomor: 150/PD-AW/DS/Perm/IX/VI/2024 ditandatangani ketua Muhammad Soleh.

Namun saat Asri Ludin Tambunan menjabat sebagai Bupati Deli Serdang, Pemkab membatalkan surat itu dan meminta agar segera mengosongkan bangunan itu. Sehingga Misnan mempertanyakan soal itu.

“Herannya setelah peralihan kepemimpinan Pemkab Deliserdang di bawah pimpinan Asri Ludin Tambunan, Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang membatalkan surat pinjam pakai tersebut dan mengultimatum Al Washliyah harus mengosongkan gedung itu dalam waktu 2 minggu, ada apa dengan ini semua,” bebernya.

Misnan menuturkan dalam putusan Mahkamah Agung RI dijelaskan seharusnya Pemkab Deli Serdang dibebankan untuk membayar ganti rugi kepada Al-Washliyah atau membayar biaya memakai lahan Al-Washliyah yang sudah bertahun-tahun tapi sampai sekarang Pemkab Deli Serdang belum menjalankan putusan MA RI itu. Sehingga Misnan yang juga bagian dari Al-Washliyah bakal meminta agar putusan itu dieksekusi.

“Jika Pemkab terus mencari gaduh bukan mencari solusi dengan Al-Washliyah, maka kami akan lakukan gugatan eksekusi ke Pengadilan Negeri,” tegasnya.