Kejaksaan Negeri Asahan menyampaikan tuntutan untuk tiga terdakwa penganiayaan yang menyebabkan remaja bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18), tewas. Ketiganya dikenakan tuntutan bervariasi mulai dari 8 hingga 10 tahun penjara.
Adapun ketiga terdakwa adalah eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Akhmad Efendi dan dua Banpol Polsek Simpang Empat Dimas Adrianto Pratama alias Bagol dan Yudi Siswoyo.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan Heriyanto Manurung mengatakan sidang tuntutan itu digelar pada 10 November 2025.
“Sudah (sidang tuntutan),” kata Heriyanto saat dikonfirmasi infoSumut Jumat (14/11/2025).
Heriyanto memerinci terdakwa Akhmad Efendi dituntut 10 tahun penjara. Sementara terdakwa Yudi Siswoyo 9 tahun penjara dan Dimas dituntut 8 tahun penjara.
“10 tahun untuk Akhmad Efendi, 9 (tahun) untuk Yudi Siswoyo, 8 (tahun) untuk Bagol,” jelasnya.
Dia memerinci hal yang memberatkan tuntutan kepada Akhmad Efendi, yakni karena tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan karena Akhmad belum pernah terlibat kasus hukum.
“(eks) anggota polri yang memberatkan karena tidak ngaku, yang meringankan belum pernah dihukum,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pandu Siregar tewas usai dianiaya polisi dan dua petugas bantuan polisi (banpol). Kasus tewasnya Pandu ini beredar di media sosial (medsos).
Narasi unggahan medsos menyebutkan bahwa korban tewas ditendang oleh oknum polisi. Namun, Polres Asahan awalnya membantah informasi tersebut.
Kapolres Asahan saat itu, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan bahwa narasi tersebut tidak benar, hanya dibuat-buat oleh netizen.
“(Ditendang polisi) itu kan kata-kata netizen,” kata Afdhal Junaidi saat dikonfirmasi infoSumut, Selasa (11/3).
Bantahan itu juga disampaikan oleh Kasi Humas Polres Asahan kala itu, Iptu Anwar Sanusi.
“Nggak benar itu beritanya,” kata Anwar.
Anwar Sanusi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/3) sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu, personel Polsek Simpang Empat menerima informasi dari masyarakat soal ada sejumlah pemuda yang diduga akan melakukan balap liar di di Jalan Sungai Lama, Desa Perkebunan Hessa, Kecamatan Simpang Empat.
Petugas pun menuju lokasi dan menemukan sekitar 50 orang anak muda tengah berkumpul. Belakangan diketahui bahwa para pemuda itu hendak balap lari.
“Datanglah masyarakat, karena lagi hangat-hangatnya geng motor itu, dilapor ke polsek, dirasa (masyarakat) mau balap liar. Ada anak sekolah teman dia (korban) yang tau dia ada sakit sesak atau apa. Rupanya atlet lari anak ini, masyarakat menginformasikan ke polsek balap liar, ternyata orang ini mau balap lari,” kata Anwar, Rabu (12/3).
Lalu, pihak kepolisian pun membubarkan gerombolan pemuda tersebut dan melanjutkan patroli ke arah Desa Sei Lama. Kemudian, saat patroli itu, petugas menemukan empat pemuda, salah satunya korban, tengah mengendarai satu sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan.
Petugas pun mencoba menghentikan para pemuda tersebut, tetapi mereka tidak mau berhenti. Petugas terus mengikuti keempat orang tersebut.
Setibanya di Desa Sei Lama, korban yang berada duduk di paling belakang melompat ke arah kanan dan terjatuh telungkup ke tanah. Setelah itu, korban pun mencoba melarikan diri dan kembali terjatuh. Sementara rekannya pergi meninggalkan korban.
Selanjutnya, personel mendekati korban dan menemukan bagian pelipis korban terluka dan mengeluarkan darah. Lalu, pihak kepolisian membawa korban ke Polsek Simpang Empat.
“Saat itu, juga personil polsek membawanya ke Puskesmas Simpang Empat untuk dilakukan tindakan medis. Lebih kurang 30 menit, personel kembali membawa korban ke polsek untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Kemudian sekira pukul 10.00 WIB, keluarga Pandu datang ke polsek untuk menjemputnya. Anwar mengatakan korban meninggalkan polsek dalam keadaan sehat.
Jadi, kata Anwar, tidak ada penganiayaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ke korban. Hal itu juga dibuktikan dari rekaman CCTV.
Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tewasnya Pandu. Polisi juga melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Pandu. Ekshumasi dilakukan di Huta I Parlakitangan Sordang Baru, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Minggu (16/3).
Setelah ekshumasi, terungkap lah bahwa korban ternyata sempat dianiaya. Pada akhirnya, petugas menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.
Ketiganya, yakni eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi dan dua petugas banpol Dimas Adrianto Pratama (DAP) dan Yudi Siswoyo (YS).
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan motif para pelaku menganiaya korban karena kesal korban dan teman-temannya melarikan diri saat akan diamankan. Selain itu, pelaku juga kesal karena teman korban sempat meludahi pelaku.
“(Motifnya) pelaku merasa kesal dan emosi dikarenakan sewaktu dalam pengejaran, korban bersama temannya mencoba melarikan diri. Lalu, sewaktu dalam pengejaran, teman korban ada melakukan perlawanan kepada pelaku dengan cara meludahi dan juga menendang pelaku,” kata Sumaryono, Rabu (20/3).
Sumaryono mengatakan kejadian itu berawal pada Sabtu (8/3) sekira pukul 23.45 WIB. Saat itu, pelaku Dimas menuju ke samping Pabrik Sintong Abadi Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, dengan mengendarai sepeda motor.
“DAP ini datang untuk memantau apakah ada kegiatan balap liar dan di lokasi tersebut hanya ada kerumunan orang. Di lokasi itu, ada korban bersama teman-temannya,” jelasnya.
Lalu, pada Minggu (9/3) sekira pukul 00.30 WIB, sejumlah personel Simpang Empat tiba di lokasi untuk membubarkan kerumunan itu. Setelah itu, pelaku Dimas melihat ada lima orang yang menaiki satu sepeda motor pergi melarikan diri. Satu dari lima orang tersebut adalah korban Pandu.
Pelaku Dimas pun mengejar kelima orang tersebut. Lalu, belakangan pelaku Yudi dan Akhmad datang dengan berboncengan sepeda motor mengejar rombongan korban.
Pada saat mengejar sepeda motor yang membawa korban itu, pelaku Dimas sempat berulang kali menendang ke arah sepeda motor korban. Lalu, salah seorang rekan korban pun melompat dan kabur.
Selang beberapa waktu, korban juga melompat dari sepeda motor itu. Namun, saat itu, korban dapat diamankan oleh pelaku Dimas dengan cara membantingnya.
“Korban berhasil ditangkap oleh DAP dengan cara membanting korban, sehingga korban telentang dan bagian kepalanya terbentur di atas tanah,” jelasnya.
Setelah itu, pelaku Dimas menginjak perut korban sebanyak dua kali menggunakan kaki kanannya. Pada saat yang bersamaan, pelaku menekan perut korban menggunakan dengkulnya.
Selain itu, Dimas juga memukul wajah korban sebanyak tiga kali menggunakan tangannya dan memiting leher korban sambil kembali memukul wajahnya sebanyak dua kali.
Tak lama, pelaku Akhmad datang menghampiri korban dan pelaku Dimas, sedangkan pelaku Yudi tetap berada di atas sepeda motor. Lalu, pelaku Akhmad langsung menendang korban menggunakan lutut yang mengenai bagian perut korban.
Kemudian, pelaku Akhmad menyuruh korban untuk duduk. Setelah itu, Akhmad menodongkan senjata api ke arah korban.
Usai kejadian itu, pelaku Dimas menaikkan korban ke atas sepeda motornya. Lalu, korban dipindahkan ke mobil patroli Polsek Simpang Empat untuk dibawa ke polsek.
Setibanya di polsek, korban sempat dibawa ke Puskesmas Simpang Empat untuk mendapatkan perawatan karena bagian pelipisnya terluka. Setelah itu, korban kembali dibawa ke polsek untuk tes urine.
Sekira pukul 13.30 WIB korban pun dijemput keluarganya ke polsek dan dibawa ke rumah keluarganya di Sei Lama. Namun, setelah itu korban meminta dibawa pulang ke kosnya di Jalan Durian, Kisaran Timur.
Lalu, pada Senin (10/3) pagi, korban dibawa ke IGD RSUD Kisaran. Saat dicek oleh dokter ada luka jahitan di pelipis, bengkak di kepala, dan nyeri di perut.
Setelah itu, dokter menyarankan korban untuk melakukan rontgen dan pemeriksaan darah. Namun, nahas, pada pukul 16.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ipda Akhmad Efendi ternyata sempat ingin menutup-nutupi kasus penganiayaan itu. Bahkan, Akhmad sempat menyuruh dua tersangka lainnya untuk tidak mengakui adanya penganiayaan itu.
“Betul, seperti itu (ingin menutup-nutupi),” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar saat itu, saat dikonfirmasi infoSumut.
Saat ini, Akhmad juga telah dipecat dari kepolisian.
Kronologi Sebelum Terungkap
Makam Diekshumasi
Kronologi Setelah Terungkap
Lalu, pihak kepolisian pun membubarkan gerombolan pemuda tersebut dan melanjutkan patroli ke arah Desa Sei Lama. Kemudian, saat patroli itu, petugas menemukan empat pemuda, salah satunya korban, tengah mengendarai satu sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan.
Petugas pun mencoba menghentikan para pemuda tersebut, tetapi mereka tidak mau berhenti. Petugas terus mengikuti keempat orang tersebut.
Setibanya di Desa Sei Lama, korban yang berada duduk di paling belakang melompat ke arah kanan dan terjatuh telungkup ke tanah. Setelah itu, korban pun mencoba melarikan diri dan kembali terjatuh. Sementara rekannya pergi meninggalkan korban.
Selanjutnya, personel mendekati korban dan menemukan bagian pelipis korban terluka dan mengeluarkan darah. Lalu, pihak kepolisian membawa korban ke Polsek Simpang Empat.
“Saat itu, juga personil polsek membawanya ke Puskesmas Simpang Empat untuk dilakukan tindakan medis. Lebih kurang 30 menit, personel kembali membawa korban ke polsek untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Kemudian sekira pukul 10.00 WIB, keluarga Pandu datang ke polsek untuk menjemputnya. Anwar mengatakan korban meninggalkan polsek dalam keadaan sehat.
Jadi, kata Anwar, tidak ada penganiayaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ke korban. Hal itu juga dibuktikan dari rekaman CCTV.
Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tewasnya Pandu. Polisi juga melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Pandu. Ekshumasi dilakukan di Huta I Parlakitangan Sordang Baru, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Minggu (16/3).
Setelah ekshumasi, terungkap lah bahwa korban ternyata sempat dianiaya. Pada akhirnya, petugas menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.
Ketiganya, yakni eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi dan dua petugas banpol Dimas Adrianto Pratama (DAP) dan Yudi Siswoyo (YS).
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan motif para pelaku menganiaya korban karena kesal korban dan teman-temannya melarikan diri saat akan diamankan. Selain itu, pelaku juga kesal karena teman korban sempat meludahi pelaku.
“(Motifnya) pelaku merasa kesal dan emosi dikarenakan sewaktu dalam pengejaran, korban bersama temannya mencoba melarikan diri. Lalu, sewaktu dalam pengejaran, teman korban ada melakukan perlawanan kepada pelaku dengan cara meludahi dan juga menendang pelaku,” kata Sumaryono, Rabu (20/3).
Sumaryono mengatakan kejadian itu berawal pada Sabtu (8/3) sekira pukul 23.45 WIB. Saat itu, pelaku Dimas menuju ke samping Pabrik Sintong Abadi Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, dengan mengendarai sepeda motor.
“DAP ini datang untuk memantau apakah ada kegiatan balap liar dan di lokasi tersebut hanya ada kerumunan orang. Di lokasi itu, ada korban bersama teman-temannya,” jelasnya.
Lalu, pada Minggu (9/3) sekira pukul 00.30 WIB, sejumlah personel Simpang Empat tiba di lokasi untuk membubarkan kerumunan itu. Setelah itu, pelaku Dimas melihat ada lima orang yang menaiki satu sepeda motor pergi melarikan diri. Satu dari lima orang tersebut adalah korban Pandu.
Pelaku Dimas pun mengejar kelima orang tersebut. Lalu, belakangan pelaku Yudi dan Akhmad datang dengan berboncengan sepeda motor mengejar rombongan korban.
Makam Diekshumasi
Kronologi Setelah Terungkap
Pada saat mengejar sepeda motor yang membawa korban itu, pelaku Dimas sempat berulang kali menendang ke arah sepeda motor korban. Lalu, salah seorang rekan korban pun melompat dan kabur.
Selang beberapa waktu, korban juga melompat dari sepeda motor itu. Namun, saat itu, korban dapat diamankan oleh pelaku Dimas dengan cara membantingnya.
“Korban berhasil ditangkap oleh DAP dengan cara membanting korban, sehingga korban telentang dan bagian kepalanya terbentur di atas tanah,” jelasnya.
Setelah itu, pelaku Dimas menginjak perut korban sebanyak dua kali menggunakan kaki kanannya. Pada saat yang bersamaan, pelaku menekan perut korban menggunakan dengkulnya.
Selain itu, Dimas juga memukul wajah korban sebanyak tiga kali menggunakan tangannya dan memiting leher korban sambil kembali memukul wajahnya sebanyak dua kali.
Tak lama, pelaku Akhmad datang menghampiri korban dan pelaku Dimas, sedangkan pelaku Yudi tetap berada di atas sepeda motor. Lalu, pelaku Akhmad langsung menendang korban menggunakan lutut yang mengenai bagian perut korban.
Kemudian, pelaku Akhmad menyuruh korban untuk duduk. Setelah itu, Akhmad menodongkan senjata api ke arah korban.
Usai kejadian itu, pelaku Dimas menaikkan korban ke atas sepeda motornya. Lalu, korban dipindahkan ke mobil patroli Polsek Simpang Empat untuk dibawa ke polsek.
Setibanya di polsek, korban sempat dibawa ke Puskesmas Simpang Empat untuk mendapatkan perawatan karena bagian pelipisnya terluka. Setelah itu, korban kembali dibawa ke polsek untuk tes urine.
Sekira pukul 13.30 WIB korban pun dijemput keluarganya ke polsek dan dibawa ke rumah keluarganya di Sei Lama. Namun, setelah itu korban meminta dibawa pulang ke kosnya di Jalan Durian, Kisaran Timur.
Lalu, pada Senin (10/3) pagi, korban dibawa ke IGD RSUD Kisaran. Saat dicek oleh dokter ada luka jahitan di pelipis, bengkak di kepala, dan nyeri di perut.
Setelah itu, dokter menyarankan korban untuk melakukan rontgen dan pemeriksaan darah. Namun, nahas, pada pukul 16.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ipda Akhmad Efendi ternyata sempat ingin menutup-nutupi kasus penganiayaan itu. Bahkan, Akhmad sempat menyuruh dua tersangka lainnya untuk tidak mengakui adanya penganiayaan itu.
“Betul, seperti itu (ingin menutup-nutupi),” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar saat itu, saat dikonfirmasi infoSumut.
Saat ini, Akhmad juga telah dipecat dari kepolisian.
