Eks Pegawai KSOP Batam Dituntut 3,5 Tahun Penjara Kasus Penyelundupan Vape baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Mantan pegawai Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam Center, Erik Mario Sihotang, menjalani sidang tuntutan di kasus penyelundupan ribuan pod liquid vape mengandung Etomidate asal Malaysia. Eriko dituntut jaksa dengan pidana penjara 3,5 tahun.

“Perbuatan terdakwa Erik Mario terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan,” kata JPU Gustirio Kurniawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (7/1/2026).

Selain Erik Mario, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap para terdakwa lainnya yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Muhammad Syafarul Iman dituntut 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan, dengan barang bukti satu unit mobil Toyota Agya dan satu unit iPhone dirampas untuk negara. Terdakwa Alhyzia Dwi Putri dituntut 4 tahun penjara.

Kemudian dua WNA asal Singapura, yakni Muhammad Fahmi, dituntut 5 tahun penjara, dan Zaidell alias Zack dituntut 5 tahun penjara dikurangi masa penahanan, dengan barang bukti uang tunai Rp20 juta dirampas untuk negara. Sementara Johan Sigalingging dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
“Para terdakwa terbukti berperan dalam penyelundupan 3.200 pod liquid vape yang mengandung Etomidate, zat anestesi yang tergolong sediaan farmasi terbatas dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan medis,” ujarnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menegaskan peran Erik Mario sebagai pejabat KSOP di pelabuhan menjadi faktor pemberat karena memanfaatkan jabatannya untuk meloloskan koper berisi pod vape tanpa pemeriksaan resmi.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran sediaan farmasi ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” kata jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, seluruh penasihat hukum para terdakwa meminta waktu selama satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu (14/1/2025).