Eks Pj Sekda Sumut Ngaku Terima Uang dari Tersangka untuk Sedekah Jumat

Posted on

Mantan Pj Sekda Sumut MA Effendy Pohan mengaku ada menerima uang dari tersangka kasus korupsi proyek jalan yang juga mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar. Uang sebesar Rp 5 juta itu disebut dipergunakan untuk sedekah Jumat.

Hal itu terungkap saat Effendy menjadi saksi di sidang dengan terdakwa Dirut PT DNG M Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT RN. M Rayhan Dulasmi Piliang di Pengadilan Negeri Medan. Akhirun dan Rayhan merupakan ayah dan anak yang terjerat dalam kasus korupsi proyek jalan.

Effendy awalnya dicecar soal pergeseran anggaran untuk proyek pembangunan jalan di daerah Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Effendy menjelaskan jika pergeseran itu berdasarkan adanya instruksi soal efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

“Itu berdasarkan hasil rapat menyetujui (pergeseran anggaran, di antaranya dua proyek ini), kami (Tim TAPD) semua menyetujui,” kata Effendy Pohan saat sidang, Rabu (1/10/2025).

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) kemudian mengeluarkan Pergub No 16 tahun 2025 tentang pergeseran anggaran ketiga yang digunakan untuk proyek jalan ini satu hari setelah disetujui Tim TAPD Sumut. Bobby disebut tidak menanyakan dokumen pendukung sebelum mengeluarkan Pergub tersebut.

“Tidak ada (Gubsu menanyakan dokumen pendukung),” ujarnya.

Effendy kemudian mengaku tidak mengetahui siapa pemenang proyek jalan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui kelanjutan prosesnya setelah pergeseran anggaran disahkan.

“Saya tahu pemenang proyeknya dari berita, Pak Kirun. Saya tak kenal dengan para terdakwa, setelah disahkan saya tak tahu kelanjutannya,” ucapnya.

Setelah itu, JPU bertanya apakah ia pernah menerima uang tersangka Rasuli. Effendy awalnya membantah sampai akhirnya JPU menunjukkan bukti transfer sebesar Rp 5 juta.

Effendy kemudian beralasan jika uang itu digunakan untuk sedekah Jumat. Effendy mengaku jika mereka ada program sedekah Jumat untuk menyumbang ke pantai asuhan.

“Saya juga tidak ada menerima sesuatu dengan Rasuli. Kalau sedekah Jumat ada (Rp 5 juta pada April 2025), biasa kami memang ada sedekah Jumat untuk menyumbang di panti asuhan,” jelasnya.

Pada tahun 2024, Effendy juga menerima uang dari Rasuli untuk sedekah Jumat. Rasuli disebut merupakan mantan anak buah Effendy.

“Sedekah Jumat tahun 2024 sebelumnya juga ada, Rasuli ini anak buah saya belasan tahun lalu, saya nggak tahu dia PPK (proyek jalan),” tutupnya.