Ini Harapan Ketua KPK soal RKUHP yang Lagi Dibahas di DPR

Posted on

Komisi III DPR bersama pemerintah tengah membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan harapannya terkait RKUHP.

“Harapannya sampai dengan nanti Undang-Undang tersebut diundangkan, itu tidak ada satu pasal pun yang melemahkan, merugikan, atau bahkan menghilangkan kewenangan KPK,” kata Setyo saat rapat pembahasan RKUHP bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025) dikutip infoNews.

Setyo juga menyampaikan masukan untuk revisi aturan tersebut. Ia ingin ada pengubahan norma penetapan tersangka di rancangan RUU KUHAP.

“Definisi penetapan tersangka yang mendukung pelaksanaan tertangkap tangan ini juga ketentuan pasal 1 angka 25 tentang definisi penetapan tersangka ini berpotensi dapat menghambat penetapan tersangka yang merupakan hasil kegiatan tindakan penyelidikan,” kata Setyo.

Terkait pasal penyadapan pada tahap penyelidikan untuk tindak pidana korupsi. Setyo meminta jaminan independensi penyelidik, penyidik hingga penuntut umum dimasukkan dalam RUU KUHAP.

“Penyadapan di tahap penyelidikan untuk penanganan tindak pidana korupsi sebagai lex specialis karena memang dimungkinkan adanya upaya paksa yang dikecualikan pengaturannya sepanjang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

5 Poin Masukan Ketua KPK Terkait RKUHP