Kasat Reskrim Bungkam Soal Motif Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang

Posted on

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang enggan berkomentar terkait motif kasus polisi mencuri sepeda motor sesama polisi di Polresta Deli Serdang.

“No comment (tidak mau berkomentar),” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, dikonfirmasi infoSumut melalui telepon selulernya, Senin (12/1/2026).

Sebelumnya diberitakan, sepeda motor milik Alfreezy Angga Sembiring, personel Polresta Deli Serdang, dicuri oleh seniornya sesama polisi berinisial FE. Pelaku terancam dipecat atas aksinya mencuri sepeda motor tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, menceritakan kronologi pencurian tersebut. Menurutnya, kejadian bermula pada Rabu, 31 Desember 2025. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC miliknya di Barak Lajang Polresta Deli Serdang.

“Korban memarkirkan sepeda motornya di Barak Lajang,” ucapnya, Jumat (9/1/2026).

Setelah memarkirkan sepeda motornya, Alfreezy selanjutnya menuju masjid untuk menunaikan ibadah salat. Seusai beribadah, korban melihat pelaku berinisial FE melintasi masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

“FE membawa sepeda motor korban saat salat,” ucapnya.

Korban kemudian menunggu pelaku kembali. Namun, hingga Jumat, 2 Januari 2026, pelaku tidak juga kembali. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang.

Risqi mengatakan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor milik korban.

“Pelaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang laki-laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp9,5 juta,” ucapnya.

Saat ini, terduga pelaku telah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Polresta Deli Serdang.

“Pelakunya sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Kompol Risqi mengatakan, pelaku akan diproses secara etik dan pidana. Ia menyebut FE akan dipecat karena ulahnya mencuri sepeda motor.

“Diproses tindak pidana maupun kode etiknya. Kami menerapkan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-6 juncto Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tuturnya.

“Yang bersangkutan akan kami tindak tegas melalui proses pelanggaran kode etik dengan sanksi PTDH oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polresta Deli Serdang,” lanjutnya.