Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut.
Kasus tersebut melibatkan Kepala Dinas PUPR, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka. Menurutnya, proses pemeriksaan masih berfokus pada para tersangka dan sejumlah saksi.
“Sampai sekarang belum (panggil Bobby), tentu nanti berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang lain. Kalau memang ada, ya tidak menutup kemungkinan akan dipanggil dan dimintai keterangan,” ujar Setyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir infoNews, Kamis (10/7/2025).
Setyo menegaskan bahwa jika tidak ditemukan keterkaitan, penyidik tidak akan memaksakan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang tidak relevan. Penanganan kasus tetap akan diarahkan pada pokok perkara.
“Tapi kalau memang tidak ada, karena memang tidak ada relevansi, ya penyidik juga tidak akan mencari-cari,” lanjutnya.
“Ini kan baru awal ya, jalannya kan belum sampai ke dua minggu ya. Jadi kalau dua minggu pasti penyidik fokus kepada perkara pokoknya dulu ya karena kan dihitung ada masa penahanan 20 hari, perpanjangan 40 hari,” tambah Setyo.
Saat ini, KPK masih mendalami kasus yang menjerat Topan Ginting. Baru-baru ini, penyidik telah menyita sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Mandailing Natal.
“Di sana (kantor Dinas PUPR Mandailing Natal), tim juga menemukan dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan yang kemudian juga sudah dilakukan pengamanan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).
Selain itu, penyidik juga menggeledah kediaman Topan Ginting. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga berkaitan dengan proyek jalan di Sumut. Tak hanya itu, sejumlah senjata api dan senapan angin berikut amunisinya turut disita oleh KPK.
Dalam perkara ini, Topan diduga telah mengatur pemenang lelang dari pihak swasta demi mendapatkan keuntungan finansial. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni: