Kejagung Jelaskan Perkara yang Menjerat Bos Sritex

Posted on

Eks Direktur Utama yang juga Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Penangkapan Iwan terkait pemberian kredit ke PT Sritex di bank plat merah.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan kronologi penangkapan Iwan. Menurutnya Iwan ditangkap di Solo.

“Penyidik pada jajaran Jampidsus kemarin pada hari Selasa sekira pukul 24.00 WIB, pada malam hari, telah melakukan pengamanan terhadap seseorang yang berinisial IS,” katanya dikutip infoNews, Rabu (21/5/2025).

Dijelaskan Harli, Iwan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di gedung Kejagung. Ia menyebut Iwan masih berstatus saksi.

“Kemudian yang bersangkutan tadi pagi sudah sampai di Kejaksaan Agung setelah diterbangkan dari tepatnya diamankan di Solo. Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik,” jelas Harli.

Harli menjelaskan kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit ke sejumlah bank. Harli mengatakan nilai kredit itu mencapai Rp 3,6 triliun.

“Bahwa tentu dalam kaitan apa, seperti yang rekan-rekan media sudah pahami, terkait dengan pemberian kredit dari beberapa bank. Kalau kita lihat, nilainya sekitar hampir Rp 3,6 T, itu di beberapa bank,” kata Harli.

Dia menjelaskan Iwan Setiawan menerima pencairan kredit dari sejumlah bank. Ada empat bank yang sedang diteliti penyidik karena berkaitan dengan kasus ini. Bank itu adalah bank daerah, bank pemerintah, dan bank swasta.

“Informasinya bahwa yang bersangkutan ini juga kan menerima pencairan kredit di berbagai bank, termasuk bank swasta. Tetapi yang kita tangani, kalau tidak salah, ada empat bank yang memberikan berupa pinjaman kredit, pemberian kredit kepada perusahaan ini. Dan ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik, dan bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat ke depannya,” jelas Harli.

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Sritex

Untuk diketahui, Kejagung sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan tekstil itu. Kejagung diketahui mengusut pemberian kredit bank ke Sritex.

“Masih penyidikan umum terkait pemberian kredit bank,” kata Harli saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/5).

Saat itu, Harli menjelaskan perkara korupsi ini masih bersifat umum. Artinya, belum ada tersangka yang dijerat.

PT Sritex diketahui resmi tutup sejak 1 Maret 2025. Sritex tutup setelah beroperasi sejak 1966.

PT Sritex dinyatakan insolvensi atau dalam keadaan tidak mampu membayar utang. Oleh sebab itu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan tidak ada going concern atau kelangsungan usaha.

Hal ini karena beban biaya kerja jauh lebih tinggi dari pendapatan. Masih ada pula tagihan listrik di lima pabrik.

Sebanyak lebih dari 10 ribu pekerja terkena PHK. Di momen tersebut, bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan, sempat memberi salam perpisahan kepada jajaran direksi dan seluruh pegawai.