Pria bernama Supriono alias Scatter (43) membunuh Anto (59) usai dipergoki mencuri sawit dan mayatnya ditutupi pelepah sawit di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, Supriono divonis hukuman 12 tahun penjara.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (12/1/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, JPU juga meminta terdakwa dihukum penjara selama 12 tahun.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriono alias Supri Scatter dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) seperti dikutip dari laman SIPP, Kamis (8/1).
Dalam dakwaan kesatu JPU, dijelaskan pembunuhan itu terjadi di Dusun Tanjung Beringin Desa Binanga Dua Kecamatan Silangkitang, 12 Juni 2025. Awalnya, pada 11 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor menuju kebun kelapa sawit milik warga bernama Denny untuk mencari brondolan.
Setibanya di kebun tersebut, terdakwa melihat ada sebanyak 7 janjang buah kelapa sawit yang berada di bawah pohon. Selanjutnya, terdakwa pulang ke rumahnya.
Pada keesokan harinya, terdakwa kembali mendatangi kebun sawit tersebut dengan tujuan mengambil kelapa sawit yang telah dilihatnya sebelumnya dengan cara memikul dan menggeser buah sawit tersebut.
“Bahwa sekitar pukul 08.30 WIB, korban Anto datang ke lokasi dan mendapati terdakwa Supriono sedang mengambil buah kelapa sawit tersebut,” isi dakwaan JPU.
Korban pun menemui terdakwa dan memakinya serta menduga bahwa terdakwa selalu mencuri sawit di tempat tersebut. Terdakwa pun menyatakan bahwa bukan hanya dirinya yang mengambil sawit di kebun itu.
Lalu, terdakwa meminta maaf sambil berlutut di hadapan korban. Namun, saat itu, korban menendang terdakwa hingga terjatuh.
Pelaku pun meminta agar dirinya bisa membawa sawit tersebut karena ingin membeli beras. Saat itu, korban membalasnya dengan makian.
Mendengar makian itu, terdakwa pun emosi hingga terjadi cekcok antara keduanya. Kemudian, terdakwa mengambil satu gancu yang berada di dekat tumpukan buah kelapa sawit dan memukulnya beberapa kali ke arah wajah korban.
Akibatnya, korban terjatuh dan senapan angin yang dibawanya menimpa dirinya. Tak sampai di situ, terdakwa lalu menusukkan tubuh korban dengan gancu.
Setelah itu terdakwa mencekik leher korban hingga korban tak sadarkan diri.
Kemudian, terdakwa menutupi tubuh korban dengan tumpukan pelepah kelapa sawit agar tidak terlihat. Selain itu, terdakwa juga mengambil barang-barang milik korban berupa dompet, handphone, sandal, serta senapan angin yang dibawa korban.
Namun, setelah melihat isi dompet korban hanya sedikit, terdakwa membuang dompet tersebut. Selain itu, terdakwa juga membuang barang-barang yang lain milik korban, kecuali hp. Hp tersebut lalu disimpan pelaku di jok sepeda motor miliknya.
Usai membunuh korban, terdakwa pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor miliknya sambil membawa 7 janjang sawit hasil curian tersebut. Belakangan, jasad korban ditemukan oleh warga pada 13 Juni 2025.
Lalu, terdakwa meminta maaf sambil berlutut di hadapan korban. Namun, saat itu, korban menendang terdakwa hingga terjatuh.
Pelaku pun meminta agar dirinya bisa membawa sawit tersebut karena ingin membeli beras. Saat itu, korban membalasnya dengan makian.
Mendengar makian itu, terdakwa pun emosi hingga terjadi cekcok antara keduanya. Kemudian, terdakwa mengambil satu gancu yang berada di dekat tumpukan buah kelapa sawit dan memukulnya beberapa kali ke arah wajah korban.
Akibatnya, korban terjatuh dan senapan angin yang dibawanya menimpa dirinya. Tak sampai di situ, terdakwa lalu menusukkan tubuh korban dengan gancu.
Setelah itu terdakwa mencekik leher korban hingga korban tak sadarkan diri.
Kemudian, terdakwa menutupi tubuh korban dengan tumpukan pelepah kelapa sawit agar tidak terlihat. Selain itu, terdakwa juga mengambil barang-barang milik korban berupa dompet, handphone, sandal, serta senapan angin yang dibawa korban.
Namun, setelah melihat isi dompet korban hanya sedikit, terdakwa membuang dompet tersebut. Selain itu, terdakwa juga membuang barang-barang yang lain milik korban, kecuali hp. Hp tersebut lalu disimpan pelaku di jok sepeda motor miliknya.
Usai membunuh korban, terdakwa pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor miliknya sambil membawa 7 janjang sawit hasil curian tersebut. Belakangan, jasad korban ditemukan oleh warga pada 13 Juni 2025.
