Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Pemerintah Aceh mengaku tidak dapat melakukan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBK) Kota Langsa tahun 2026 karena sejumlah alasan. Dokumen anggaran yang diserahkan disebut tidak sesuai aturan.
“Berdasarkan surat Walikota Langsa tanggal 29 Desember 2025 perihal evaluasi Raqan (rancangan qanun) dan Ranperwal Kota Langsa tahun anggaran 2026 yang kita terima pada 2 Januari 2026, setelah dipelajari oleh tim evaluasi Pemerintah Aceh dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, dalam dokumen yang diserahkan, Pemerintah Kota Langsa belum menempatkan belanja antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan atau sub rincian objek melalui SKPK yang secara fungsional menjalankan tugas dan kewenangan sebagai dasar pengalokasian anggaran masing-masing SKPK dimaksud.
Hal itu dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan antara lain Pasal 1 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Butir III.A.2.o Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025; dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025.
“Dari koordinasi yang kita lakukan dengan pihak Pemko Langsa ditemukan selain anggaran rutin dan sejenisnya, semua anggaran ditumpuk di Sekretariat (Setda) Kota Langsa,” jelas MTA.
Dia menyebutkan, Gubernur Muzakir Manaf sebagai wakil pemerintah pusat tidak dapat menindaklanjuti evaluasi APBK Kota Langsa 2026. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh disebut telah menyurati Pemkot Langsa pada 6 Januari 2026 tentang Pengembalian Dokumen evaluasi tersebut.
“Kami berharap kepada jajaran pejabat terkait Pemko Langsa untuk benar-benar menjadikan aturan Perundang-undangan terutama mekanisme anggaran sebagai sumber hukum. Hal ini penting agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan lancarnya realisasi anggaran APBK,” ujar MTA.
