Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 1,7 kilogram sabu melalui bandara dan pelabuhan internasional. Dari pengungkapan tersebut, empat kurir berhasil ditangkap, termasuk seorang warga negara Malaysia.
“Melalui operasi pengawasan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dengan total berat 1.797,7 gram dan mengamankan empat orang pelaku dengan berbagai modus operandi,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, Selasa (2/12/2025).
Penindakan pertama dilakukan, Sabtu (22/11) di Bandara Hang Nadim. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang rute Batam-Surabaya berinisial AW (27).
“Saat diperiksa, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 602 gram yang disembunyikan dalam insole sepatu AW,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan bersama BNNP Kepri yang kemudian mengarah kepada AH (50) di kawasan Bengkong. Dari kamar kos AH, petugas kembali menemukan 666 gram sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
“Sabu yang ditemukan di kamar kos AH itu juga rencananya akan dikirim ke Surabaya,” ujarnya.
Dari pemeriksaan petugas, AW mengaku bekerja sebagai kuli bangunan dan direkrut menjadi kurir oleh rekannya, MH, warga Madura. AW diminta mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun dan membawanya ke Madura.
“Pelaku AW dijanjikan imbalan Rp70 juta,” ujarnya.
Selanjutnya, penindakan kedua terjadi pada Senin (24/11) di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang dari Puteri Harbour, Malaysia, berinisial MA (30) warga negara Malaysia dan MF (31) WNI.
“Keduanya terlihat gelisah sehingga petugas melakukan pemeriksaan lanjutan bersama Unit K-9 dan pemeriksaan medis di RS Awal Bros. Hasilnya, ditemukan delapan bungkus sabu di dalam tubuh mereka,” ujarnya.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka nekat menjadi kurir karena terlilit pinjaman online. Mereka mendapat perintah dari pengendali berinisial D, WNI yang tinggal di Malaysia.
“Sabu itu diterima di Johor dan rencananya dibawa ke Malang, dengan imbalan Rp 40 juta per orang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak juga Video: Purbaya ‘Selesaikan’ Pegawai Bea Cukai yang Ogah Berubah
