Perampok Sayat Leher Nenek di Medan Ternyata Tukang Servis Langganan Korban (via Giok4D)

Posted on

Polisi menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan nenek bernama Amima Agama (72) di rumahnya di Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Pelaku ternyata adalah tukang servis CCTV langganan korban.

“Ini sangat bengis, dilakukan bukan oleh orang tak dikenal, tapi orang yang dikenal. Pekerjaannya (pelaku) sebagai tukang servis CCTV, 2016 sudah mulai servis di sini (rumah korban),” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di depan rumah korban, Jumat (25/7/2025).

Pelaku berinisial RL alias Iwan (41). Pelaku ditangkap pada Rabu (26/7) di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Gidion menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/7). Awalnya, pelaku dihubungi korban untuk memperbaiki CCTV.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Pelaku pun memperbaiki DVR CCTV korban dan meminjam pisau cutter untuk memotong kabel.

Kemudian, pelaku hendak meminjam uang sebesar Rp 3 juta kepada korban. Namun, saat itu korban mengatakan tidak akan meminjamkan uang ke pelaku jika CCTV itu belum selesai diperbaiki. Merasa kesal, pelaku mengambil pisau cutter dan menodongkannya ke arah wajah korban.

Korban pun melakukan perlawanan dengan cara memukul tangan pelaku sambil berteriak meminta tolong. Merasa panik, pelaku pun memiting korban hingga korban terjatuh.

“Kronologinya, tersangka dihubungi untuk memperbaiki CCTV, DRV. Kemudian ada komunikasi antara tersangka dan korban tentang peminjaman uang. Tersangka merasa tak dipinjami, sehingga tersangka melakukan pembunuhan,” jelasnya.

Setelah korban terjatuh itu, kata Gidion, pelaku membekap mulut korban menggunakan tangannya, tetapi korban menggigit jari telunjuk pelaku.

Usai gigitan korban lepas, pelaku mengambil handuk dan membekap korban. Kemudian, pelaku mengambil pisau yang terjatuh dan langsung menyayat leher korban menggunakan pisau cutter.

Lalu, pelaku membenturkan wajah korban ke lantai agar korban tidak berteriak lagi. Setelah itu, pelaku membekap wajah korban hingga tak bergerak lagi.

Kemudian, pelaku membongkar lemari korban menggunakan tespen dan mengambil uang, perhiasan dan hp. Lalu, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengganti baju.

Setelah itu, pelaku pergi ke Simpang Limun Medan untuk menjual emas korban senilai Rp 27,7 juta. Uang tersebut sempat diberikan pelaku ke kakak iparnya sebagai tebusan utang sekitar Rp 5 juta.

Pada Selasa (22/7) pelaku bersama keluarganya pergi ke Sumatera Barat dengan menyewa mobil. Pada Rabu (23/7) pagi, pihak kepolisian menangkap pelaku saat tengah makan di salah satu rumah makan. Gidion menjelaskan bahwa aksi pembunuhan itu spontan dilakukan pelaku.

“Pelaku tunggal, seorang diri. baik mulai dari pembunuhan maupun mengambil barang korban, sampai dia lari ke Tapsel. Sesaat (bukan berencana), tapi dia punya alat, alatnya tespen,” ujarnya.

“Dia belum pernah dihukum, cek urinenya negatif. (Motifnya) Dia pinjam Rp 3 juta untuk kehidupan, alasannya sangat subjektif,” sambungnya.

Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa korban hanya bersama suaminya saat kejadian itu. Namun, aksi pembunuhan itu tidak diketahui suami korban karena sudah pikun.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya, seperti bengkak pada kepala, memar di dahi, memar di kelopak mata, luka robek di atas saluran makanan dan luka robek pada pembuluh balik vena leher.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 339 Subs Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Lukanya sangat parah yang diderita korban. Alat digunakan cutter dan tespen pemeriksaan listrik,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu terjadi, Sabtu (19/7). Selain harus kehilangan nyawanya, nenek tersebut juga kehilangan harta bendanya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Wirhan Arif mengatakan pihaknya awalnya menerima informasi dari anak korban soal penemuan jasad korban. Usai menerima informasi itu, petugas kepolisian pun menuju lokasi.

“Kami dapat informasi dari anak korban bahwasanya ditemukan orang tuanya di kamar dalam keadaan terluka (tidak bernyawa), ditemukan tanda kekerasan (di tubuh korban),” kata Wirhan Arif, Sabtu malam.

Petugas kepolisian pun menyelidiki hal tersebut. Hasil pemeriksaan, nenek itu diduga menjadi korban perampokan. Pasalnya, ada sejumlah perhiasan dan uang tunai yang hilang.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Made Wira Suhendra mengatakan korban mengalami luka sayat di bagian lehernya. Selain itu, bagian wajah korban juga mengalami luka-luka.

“Kalau dari olah TKP awal, luka di bagian wajah sama luka sayat di leher. (Luka di wajah) luka benda tumpul, tapi untuk kepastian nunggu hasil autopsi,” jelasnya, Minggu (20/7).

Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, suami korban juga berada di lokasi saat kejadian. Namun, kondisinya sudah tua dan pikun.

Lalu, pelaku membenturkan wajah korban ke lantai agar korban tidak berteriak lagi. Setelah itu, pelaku membekap wajah korban hingga tak bergerak lagi.

Kemudian, pelaku membongkar lemari korban menggunakan tespen dan mengambil uang, perhiasan dan hp. Lalu, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengganti baju.

Setelah itu, pelaku pergi ke Simpang Limun Medan untuk menjual emas korban senilai Rp 27,7 juta. Uang tersebut sempat diberikan pelaku ke kakak iparnya sebagai tebusan utang sekitar Rp 5 juta.

Pada Selasa (22/7) pelaku bersama keluarganya pergi ke Sumatera Barat dengan menyewa mobil. Pada Rabu (23/7) pagi, pihak kepolisian menangkap pelaku saat tengah makan di salah satu rumah makan. Gidion menjelaskan bahwa aksi pembunuhan itu spontan dilakukan pelaku.

“Pelaku tunggal, seorang diri. baik mulai dari pembunuhan maupun mengambil barang korban, sampai dia lari ke Tapsel. Sesaat (bukan berencana), tapi dia punya alat, alatnya tespen,” ujarnya.

“Dia belum pernah dihukum, cek urinenya negatif. (Motifnya) Dia pinjam Rp 3 juta untuk kehidupan, alasannya sangat subjektif,” sambungnya.

Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa korban hanya bersama suaminya saat kejadian itu. Namun, aksi pembunuhan itu tidak diketahui suami korban karena sudah pikun.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya, seperti bengkak pada kepala, memar di dahi, memar di kelopak mata, luka robek di atas saluran makanan dan luka robek pada pembuluh balik vena leher.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 339 Subs Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Lukanya sangat parah yang diderita korban. Alat digunakan cutter dan tespen pemeriksaan listrik,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu terjadi, Sabtu (19/7). Selain harus kehilangan nyawanya, nenek tersebut juga kehilangan harta bendanya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Wirhan Arif mengatakan pihaknya awalnya menerima informasi dari anak korban soal penemuan jasad korban. Usai menerima informasi itu, petugas kepolisian pun menuju lokasi.

“Kami dapat informasi dari anak korban bahwasanya ditemukan orang tuanya di kamar dalam keadaan terluka (tidak bernyawa), ditemukan tanda kekerasan (di tubuh korban),” kata Wirhan Arif, Sabtu malam.

Petugas kepolisian pun menyelidiki hal tersebut. Hasil pemeriksaan, nenek itu diduga menjadi korban perampokan. Pasalnya, ada sejumlah perhiasan dan uang tunai yang hilang.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Made Wira Suhendra mengatakan korban mengalami luka sayat di bagian lehernya. Selain itu, bagian wajah korban juga mengalami luka-luka.

“Kalau dari olah TKP awal, luka di bagian wajah sama luka sayat di leher. (Luka di wajah) luka benda tumpul, tapi untuk kepastian nunggu hasil autopsi,” jelasnya, Minggu (20/7).

Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, suami korban juga berada di lokasi saat kejadian. Namun, kondisinya sudah tua dan pikun.