Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

Posted on

Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar tahun anggaran 2021-2023. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp30,6 miliar.

“Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka yang dirangkum dalam tujuh laporan polisi,” kata Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, Rabu (1/10/2025).

Asep menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini cukup panjang, dimulai sejak tahun 2024 hingga 2025. Selama proses tersebut, Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa sedikitnya 146 orang saksi.

“Jadi ini periode yang lama, rekan-rekan sekalian. Kemudian kita melakukan penyelidikan dan di awal tahun 2025 kita tingkatkan ke penyidikan. Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ada sekitar 146 saksi yang telah kita periksa. Di antaranya adalah saksi ahli dari BPK,” ujarnya.

Asep menambahkan, hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 30,6 miliar.

“Dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI disimpulkan bahwa terdapat kerugian negara terkait dengan pekerjaan di tahun 2021-2023 tersebut sebanyak kurang lebih Rp30,6 miliar yang dikerjakan oleh para tersangka,” jelasnya.

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menerangkan tujuh tersangka yang ditetapkan terdiri dari satu orang pegawai BP Batam dan enam orang pihak swasta.

“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu AMU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IMA selaku kuasa Konsorsium KSO PT MUS, PT DRB, dan PT ITR, kemudian IMS selaku Komisaris PT ITR, ASA selaku Direktur Utama PT MUS, AH selaku Direktur Utama PT DRB, IRS selaku Direktur Utama PT TOJ yang bertindak sebagai konsultan perencana, serta NVU yang terlibat sebagai bagian dari penyedia pada PT MUS, PT DRB, dan PT ITR dalam konsorsium KSO,” jelas Silvester.

Silvester juga mengungkapkan modus operandi para tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar. Yakni meliputi praktik markup, laporan fiktif, hingga aliran dana yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ketujuh pelaku juga memiliki peran tersendiri di kasus tersebut.

“Modus pertama, tersangka IMA selaku penerima kuasa KSO dari penyedia dan kepala cabang PT MUS tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana kontrak. Dalam laporan pekerjaan, ditemukan adanya markup volume serta laporan fiktif terkait pengerukan dan pasangan batu kosong,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka IMS selaku Komisaris PT ITR juga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Uang yang seharusnya dipakai untuk pelaksanaan proyek justru dikelola dan dikendalikan oleh IMS untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka ASA selaku Dirut PT MUS dan AH selaku Dirut PT DRB hanya menerima fee dari IMS sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak, yaitu sekitar Rp1,014 miliar,” kata Silvester.

Selain itu, tersangka AMU selaku PPK diduga lalai dalam mengendalikan kontrak dan pekerjaan. Hal ini memungkinkan adanya markup volume dan laporan fiktif tanpa pengawasan ketat.

“Tersangka IRS yang merupakan konsultan perencana diduga memberikan data rahasia kepada penyedia KSO melalui NFU. Atas perbuatannya, IRS menerima imbalan Rp500 juta, sedangkan NFU memperoleh Rp1 miliar dari IMS,” tambahnya.

Silvester menyebut, ketujuh tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu Batam, Jakarta, dan Bali. Saat ini mereka sudah resmi ditahan di Rutan Polda Kepri.

“Kemudian terhadap para tersangka telah dilakukan penangkapan di beberapa wilayah, yaitu empat di Jakarta, dua di Bali, dan satu di Batam. Kemudian para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Kepri,” ujarnya.

Dalam penyidikan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Bukti yang diamankan meliputi dokumen kontrak pekerjaan, surat kerja sama operasional, laporan bulanan PT MUS, PT DRB, dan PT ITR sebagai KSO, laporan konsultan pengawas PT AMPU, dokumen pencairan anggaran dari uang muka hingga termin kelima, serta dokumen batimetri dari PT TMS dan PT GGS.

“Selain dokumen, penyidik juga menyita tiga unit komputer, logam mulia seberat 68,89 gram dan 85 gram dari PPK, uang tunai Rp 212,7 juta dari PPK dan saksi penyedia batu, serta uang asing sebesar USD 1.350,” ujarnya.