Polisi Gerebek Gudang Ikan Jadi Penampungan 36 Calon PMI Ilegal di Asahan

Posted on

Subdit IV Renakta Polda Sumut menggerebek gudang ikan yang dijadikan tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Ada 36 calon PMI ilegal yang diamankan dari tempat tersebut.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan tempat penampungan itu berada di Dusun X Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut. Lokasi itu digerebek pada Minggu (28/9/2025) sekira pukul 04.00 WIB.

“Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penggerebekan terhadap gudang ikan yang digunakan untuk menampung calon PMI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia menggunakan jalur belakang, ilegal atau pun menggunakan kapal tongkang,” kata Ricko, Selasa (30/9).

Ricko menjelaskan bahwa informasi penampungan PMI ilegal itu diterima pihaknya dari masyarakat. Usai menerima informasi itu, petugas kepolisian pun menyelidikinya dan menggerebek tempat tersebut.

Di lokasi itu, petugas menemukan 36 calon PMI ilegal yang terdiri dari 28 laki-laki dan 8 perempuan. Para calon PMI ini berasal dari sejumlah wilayah, yakni Aceh, Sumut, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tengah.

“Dalam rumah yang kami lakukan penggerebekan tersebut terdapat 36 orang, di mana 28 laki-laki dan 8 perempuan,” jelasnya.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa calon PMI itu mulai berkumpul di tempat tersebut sejak 27 September 2025. Rencananya, para calon pekerja akan diberangkatkan pada keesokan harinya.

Beruntung, petugas kepolisian lebih dulu menggerebek tempat tersebut sebelum para calon PMI ilegal diberangkatkan.

“Hasil penyelidikan, kapal tongkang itu akan berangkat pada tanggal 28 September 2025 dini hari, sehingga tim Subdit Renakta melakukan penggerebekan di gudang ikan atau rumah tersebut,” ujarnya.

Selain mengamankan para calon PMI ilegal itu, petugas kepolisian juga menangkap 3 tersangka. Ketiganya, yakni AW (39), AMN (25) dan DR (42).

Pelaku AW berperan selaku agen yang melakukan pendataan dan perekrutan calon pekerja melalui media sosial, AMN sebagai ABK kapal yang bertugas untuk memasak dan membawa barang-barang serta DT (42) yang bertugas sebagai teknisi mesin. Pelaku AMN mendapatkan upah Rp 500 ribu dari pemilik kapal berinisial JF, sementara pelaku DR diberi upah Rp 1,5 juta per minggu dari pemilik penampungan berinisial HR.

Usai diamankan, para pelaku dan 36 calon PMI ilegal dibawa ke Polda Sumut. Ketiga tersangka dibawa untuk menjalani pemeriksaan, sedangkan para calon PMI ilegal diserahkan ke BP3MI.

“Seluruh tersangka diamankan ke Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut,” pungkasnya.

3 Tersangka Diamankan