Polisi menetapkan Gusmadi Wiranata, pria di di OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) yang menembak ibu kandungnya hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka. Kini pelaku terancam dijerat pasal berlapis.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya. Ia mengatakan bahwa pelaku penembakan terhadap ibu kandungnya sudah ditetapkan tersangka.
“Ya semalam sudah kita tetapkan status tersangka kepada pelaku penembakan terhadap ibu kandungnya sendiri,” kata Nandang, dilansir infoSumbagsel, Jumat (25/4/2025).
Nandang mengungkapkan dalam kasus tersebut Gusmadi Wiranata dijerat pasal berlapis yakni 338 dan 340 KUHP. Pasal 338 tentang pembunuhan yang ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, sambungnya, untuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman lebih berat, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
“Kita tetapkan pasal berlapis Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelasnya.
Diketahui, wanita bernama Hely Febriyanti (50) tewas setelah mengalami luka tembak di paha kanan. Korban ditembak Gusmadi Wiranata yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Peristiwa penembakan itu terjadi di rumah korban Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Sumsel, pada Kamis (24/4) pukul 13.30 WIB.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Purwodadi. Namun karena kondisinya kritis, ia langsung dirujuk ke RS Charitas namun meninggal saat di perjalanan.
Baca selengkapnya