Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 untuk para pekerja yang memenuhi syarat. Salah satu syarat utama untuk pencairan dana sebesar Rp 600.000 ini adalah kepemilikan rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dana BSU 2025 ini dijadwalkan cair untuk alokasi dua bulan sekaligus, yaitu periode Juni dan Juli. Namun, muncul pertanyaan besar di kalangan pekerja: Bagaimana jika rekening bank yang terdaftar ternyata bermasalah, seperti tidak aktif atau dormant? Apakah dana bantuan akan hangus?
Kabar baiknya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan solusi pasti untuk masalah ini. Simak informasi berikut!
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Bagi infoers yang terdaftar sebagai penerima BSU 2025 namun memiliki kendala pada rekening bank, tidak perlu khawatir. Kemnaker memastikan bahwa hak kamu sebagai penerima tidak akan hilang. Dana BSU akan tetap disalurkan melalui mekanisme lain, yaitu melalui PT Pos Indonesia (Persero). Hal ini ditegaskan langsung oleh Kemnaker melalui akun Instagram resminya.
“BSU tetap akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) untuk Rekanaker yang memenuhi persyaratan sebagai penerima dan terkendala rekeningnya,” demikian keterangan dalam akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker).
Artinya, pekerja yang rekeningnya bermasalah hanya perlu menunggu informasi lebih lanjut untuk proses pencairan di Kantor Pos terdekat.
Untuk memastikan apakah kamu terdaftar sebagai penerima dan bagaimana status pencairan, lakukan pengecekan secara berkala. Kamu bisa menggunakan NIK KTP untuk mengeceknya langsung di situs resmi Kemnaker.
Berikut adalah langkah-langkah mudahnya:
Pastikan infoers termasuk dalam kriteria penerima yang telah ditetapkan. Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi: