Cekcok gegara Campuri Obrolan, Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Kedai Tuak Karo

Posted on

Dua warga menjadi korban pembacokan di kedai tuak di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Peristiwa itu berawal saat pelaku mencampuri obrolan para korban.

Kasi Humas Polres Tanah Karo Iptu Pedoman Maha mengatakan pembacokan itu terjadi di warung tuak di Jalan Katepul Gang Kemiri, Kecamatan Kabanjahe, Jumat (24/10) malam. Berdasarkan pengakuan pemilik warung tuak, kejadian itu berawal saat pelaku datang ke kedai tuak tersebut dengan kondisi sudah mabuk.

Adapun kedua korban, yakni Goklas dan Sahrul Lubis. Sementara itu, Pedoman belum memerinci identitas pelaku.

“Berdasarkan keterangan saksi Lias Tarigan, selaku pemilik kedai tuak, pelaku datang dalam kondisi sudah mabuk dan mendapati kedua korban sedang duduk minum bersama,” kata Pedoman, Senin (27/10/2025).

Lalu, saat para korban tengah mengobrol, pelaku disebut ikut mencampuri obrolan korban. Alhasil, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

“Antara pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut karena pelaku diduga mencampuri percakapan korban,” jelasnya.

Setelah itu, pelaku pulang ke rumah dan kembali ke kedai dengan membawa pisau. Kemudian, pelaku langsung membacok kedua korban.

Akibat kejadian tersebut, korban Goklas mengalami luka bacok pada tangan kiri, sedangkan Sahrul Lubis mengalami luka di jari tengah tangan kiri.

“Keduanya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

Peristiwa itu lalu diinformasikan ke pihak kepolisian. Pihak SPKT Polres Tanah Karo yang menerima informasi itu, turun ke lokasi dan melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi. Belakangan, keluarga korban pun membuat laporan resmi ke Polres.

Selain itu, petugas kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti baju korban. Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki peristiwa itu dan menelusuri keberadaan pelaku.

“Setelah pengecekan awal, kami mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi (LP) agar kasus dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.