Seorang wanita berinisial M di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan J ke polisi terkait penyebaran foto syur di media sosial. Foto syur M tersebar di media sosial Facebook karena belum membayar utang kepada J.
Dilansir infoSumbasel, kasus ini bermula pada Kamis (8/1/2026) saat M meminjam uang sebesar Rp 200 ribu kepada J. Terlapor pun setuju meminjamkan uang dengan syarat harus sudah dikembalikan pada Kamis (15/1/2026) dengan nominal sebesar Rp 350 ribu.
Selain itu, J juga mengajukan syarat kepada M untuk berfoto dengan hanya menggunakan pakaian dalam sambil memegang KTP sebagai jaminan. Lantaran sedang terdesak karena kebutuhan, M pun mengirimkan syarat yang diminta pelaku.
Ketika utang sudah jatuh tempo, M belum melunasi pinjamannya. Hal itu membuat pelaku kesal dan langsung menyebarkan foto tersebut di akun Facebook miliknya.
Selain itu, pelaku juga turut menyebar foto suami dan KTP pelapor. Dalam postingan tersebut, terlapor melontarkan kata-kata kasar dan mengancam tidak akan menghapus foto tersebut sebelum utang pelapor lunas.
Karena malu, pelapor pun langsung melunasi utangnya dan setelah itu foto tersebut pun baru dihapus oleh terlapor. Meskipun begitu, pelapor tidak terima lantaran foto syur serta identitasnya disebar luas di media sosial oleh terlapor sehingga ia pun melaporkan hal tersebut ke polisi.
Laporan M tersebut dibenarkan oleh Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Dodi Rislan saat dikonfirmasi.
“Ya benar, tadi malam (Kamis, 15/1/2026 sekitar pukul 23.30 WIB) korban datang ke Polres Lubuklinggau dan membuat laporan terkait pelanggaran UU ITE yang dialaminya,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Jumat (16/1/2026).
Dodi mengungkapkan laporan tersebut sudah diterima oleh pihaknya dan akan segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk berkas dan buktinya sudah lengkap. Laporannya sudah kami terima dan sekarang sedang dilakukan proses penyelidikan,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di infoSumbagsel, baca selengkapnya
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
