Kadishub Sebut Regulasi Ojol di Sumut Sudah Rampung: Tinggal Tanda Tangan Gubsu

Posted on

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumatera Utara, Agustinus Panjaitan menemui massa aksi pengendara ojek online (ojol) yang berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut. Dalam kesempatan itu, ia menyebut regulasi untuk para ojol tinggal ditandatangani oleh Gubernur Sumut.

Agustinus menyebut saat ini regulasi atau payung hukum tersebut sudah dijadikan dalam bentuk Surat Keputusan (SK)dan tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

“SK Gubernur terkait regulasi payung hukum ojol dalam minggu ini sudah diselesaikan. Tinggal penandatanganan Gubernur Sumut saja,” ungkap Agustinus, Senin (23/6/2025).

Lebih lanjut, Agustinus mengatakan terkait tuntutan massa aksi soal program promo, pihaknya tak bisa berbuat banyak. Menurutnya, tuntutan soal hal tersebut kewenangannya berada di aplikator.

“Ini aksi lanjutan dari tanggal 20. Terkait paket promo intinya kita sudah jadikan regulasi dalam bentuk SK Gubernur mudah-mudahan dalam bulan ini bisa ditandatangani. Sehingga para ojol sudah bisa menggunakan regulasi sebagai payung hukum mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa massa aksi memberi waktu kepada Pemprov Sumut untuk dapat menyampaikan tuntutan tersebut ke pihak aplikator. Tuntutan tersebut berupa, hapus biaya berlangganan Grab Berlangganan Hemat (GBH), hapus program Slot Food, dan bentuk regulasi hukum ojol roda dua.

“Mereka menuntut aplikasinya yang mengatur promo grab bike hemat sama slot dihapus. Tapi, karena bukan otoritas kami jadi kami perlu waktu untuk komunikasi dengan pihak aplikator. Paling tidak tuntutan mereka dibekukan dulu jika tidak bisa dihapus oleh pihak aplikator ini yang akan kita sampaikan,” jelasnya.

Agustinus mengatakan apabila SK regulasi ojol sudah keluar, maka para pengendara ojol dapat melapor jika ditemukan pelanggaran.

“Bisa, kita sudah buka ruang pelaporan untuk ojol. Mereka bisa menyampaikan melalui elektronik atau bukti langsung. Dan apabila bersalah maka akan mendapat sanksi sesuai aturan,” kata Agustinus.

Lebih rinci, Agustinus mengatakan bahwa hukuman bagi ojol atau mitra yang melanggar aturan regulasi yang nantinya ditetapkan, bisa berupa pembekuan aplikasi atau pencabutan akun.

“Ini ada tahapan saksi berupa pembekuan atau pencabutan aplikasi. ini ada proses dari Komdigi nantinya. Karena proses pencabutan ada di mereka bukan daru kami tapi Pemda merekomendasikan,” ucapnya.

Sebelumnya, puluhan pengendara ojol yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Driver Medan (ASDM) berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut. Aksi ini merupakan kelanjutan dari demo sebelumnya.

Koordinator aksi Timbul Siahaan mengatakan bahwa pihaknya telah menunggu hasil keputusan dari pihak aplikator untuk menghapus paket grab bike hemat selama satu bulan. Namun hal itu tak kunjung mendapat kepastian.

“Beberapa lalu kami gelar aksi unjuk rasa dengan memutuskan beberapa poin ke pihak aplikator, dijanjikan hingga 9 Mei lalu. Tapi sudah satu bulan tak kunjung ada realisasinya,” kata Timbul, Senin (23/6)

“Kami juga tetap konsisten dengan tiga tuntutan kami. Di antaranya hapus biaya langganan grab bike hemat. Biaya promo itu dibebankan kepada kami driver ojek online,” jelasnya.

Menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan Permenhub nomor 12 dan Keputusan Pemerintah nomor 667.

“Untuk itu, kami minta payung hukum keamanan driver ojol segera direalisasi. Jika tidak kami menilai sejauh ini, Dishub Sumut tidak bisa menjembatani kami dengan pihak aplikator. Itulah penilaian kami, makanya hari ini kamu kembali menggelar aksi,” pungkasnya.