Pemkab-Kejari Deli Serdang Sinergi Perkuat Penanganan Masalah Hukum Datun

Posted on

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menjalin kerja sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu.

Dalam sambutannya, Asri Ludin menegaskan tentang pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama di tengah kompleksitas regulasi dan tantangan pembangunan daerah.

Ia menilai kehadiran Kejaksaan melalui Bidang Datun menjadi penyeimbang dan pengawas strategis dalam setiap proses pengambilan kebijakan. Dengan begitu, pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan akuntabel.

“Pendampingan hukum ini sangat penting agar setiap langkah pemerintah daerah tetap berada pada koridor aturan. Capaian pemulihan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,3 miliar di tahun 2025 menjadi bukti nyata manfaat kolaborasi ini,” ucap Asri Ludin dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

Pada kesempatan tersebut, Pemkab Deli Serdang juga menyerahkan satu unit mobil tahanan dan satu unit mobil operasional kepada Kejari Deli Serdang. Langkah ini menjadi bentuk dukungan sarana dan prasarana penunjang kinerja kejaksaan.

Asri Ludin mengungkapkan Pemkab Deli Serdang menargetkan adanya peningkatan PAD di tahun 2026. Adapun target peningkatan PAD tersebut seiring dengan berkurangnya ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

“Ke depan, sumber utama pembangunan daerah harus semakin bertumpu pada pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, perencanaan pendapatan dan belanja harus dilakukan secara matang, terukur, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia berharap kerja sama tersebut bisa semakin memperkuat dukungan hukum terhadap seluruh program pembangunan daerah.

“Dengan penandatanganan MoU ini, kami berharap menjadi landasan kuat bagi peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik di Kabupaten Deli Serdang,” harapnya.

Sementara itu, Revanda menegaskan penandatanganan MoU tersebut tidak hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi wujud sinergi dan kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah.

“Bidang Datun Kejaksaan hadir sebagai mitra pemerintah daerah, bukan untuk berhadapan, melainkan berjalan bersebelahan dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, dan pelayanan hukum agar setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan,” ucap Revanda.

Revanda pun menjelaskan capaian kinerja Bidang Datun Kejari Deli Serdang sepanjang tahun 2025. Hal ini meliputi pelaksanaan 26 MoU, dengan 17 di antaranya bersama Pemkab Deli Serdang.

Selain itu, Kejari Deli Serdang juga bekerja sama dengan sejumlah kecamatan dan 11 desa. Kemudian, pendampingan hukum terhadap berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja.

Melalui pendampingan hukum yang dilakukan, Kejari Deli Serdang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah melakukan pemulihan PAD sekitar Rp1,3 miliar sepanjang tahun 2025.

“Ini merupakan keberhasilan bersama. Ke depan, kami berharap pada tahun 2026 semakin banyak OPD, kecamatan, dan desa yang memanfaatkan fungsi dan peran Datun dalam pendampingan hukum,” imbuh Revanda.

Revanda juga mengapresiasi atas pemberian bantuan sarana operasional, khususnya satu unit mobil tahanan dan satu unit mobil operasional untuk menunjang tugas kejaksaan. Sebagai informasi, penandatanganan MoU dilakukan di Aula Kejari Deli Serdang dan turut disaksikan pula oleh Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo.