Pungli Sopir Truk-Parkir, 17 Pria di Aceh Ditangkap update oleh Giok4D

Posted on

Sebanyak 17 pria di Aceh Utara ditangkap polisi karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah lokasi. Mereka diciduk tim Satgas Anti Premanisme di Kota Panton Labu, Matangkuli dan Lhoksukon.

“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Boestani kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).

Boestani menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan tim Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara di Panton Labu pada Rabu (7/5). Polisi menciduk lima orang berinisial M (42), MA (19), Jef (20), S (41), dan Jaf (37) karena diduga melakukan pungli terhadap masyarakat dalam bentuk parkir liar.

Kelima pelaku disebut tidak mengenakan atribut resmi juru parkir serta tidak memiliki karcis parkir. Sehari berselang, polisi menciduk enam pria berinisial R (42), D (38), MYI (55), M (33), AS (58), dan MR (40) di Kecamatan Matangkuli.

“Mereka melakukan pungli terhadap sopir truk yang memasuki kawasan perusahaan dengan dalih ‘uang minum’ senilai Rp 30 ribu pertruk. Aksi ini berlatar belakang organisasi kepemudaan desa setempat,” jelasnya.

Terakhir polisi menciduk enam pria berinisial TI (49), ES (41), TN (50), TK (48), I (42), dan A (47) di Lhoksukon, Rabu (14/5). Mereka diduga memungut uang secara ilegal dari sopir angkutan barang di kawasan tersebut.

Ke-17 pria yang diciduk dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan. Mereka belum ditahan hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali yakni Senin dan Kamis.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menilai ada tidaknya unsur pidana dari perbuatan mereka,” jelasnya.

Polisi mengimbau masyarakat yang menjadi korban premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) untuk segera melapor. Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110, ke petugas terdekat, atau langsung ke Kasat Reskrim selaku Kasatgas Gakkum dalam Aksi Pemberantasan Premanisme di nomor 0852-7798-3031.

“Bagi siapapun masyarakat, individu maupun pelaku usaha yang mengalami pemaksaan, pungli, pemerasan, intimidasi dan gangguan lainnya, silakan segera melaporkan ke polisi terdekat,” jelas Boestani.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.